PPPK 2025
Jadwal Penetapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit, Lantas Kapan Diumumkan Resmi dari BKN?
Bagi honorer yang belum berhasil mengecek status, BKN mengimbau untuk selalu memantau pengecekan NI secara daring.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Penetapan Nomor Induk (NI) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi ditutup.
Badan Kepagawaian Negara (BKN) belum merilis jadwal resmi terkain dengan adanya peneribitan SK untuk para calon ASN paruh waktu.
Lantas bagiaman BKN memperjelas SK PPPK Paruh Waktu 2025?
Penjelasan BKN
Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya (@bkngoidofficial) pada Senin (29/9/2025) menyampaikan bahwa proses penetapan NI masih berlangsung.
Ini mencakup PPPK 2024 Tahap I dan II, serta PPPK Paruh Waktu di lingkup instansi pemerintah pusat maupun vertikal.
Bagi honorer yang belum berhasil mengecek status, BKN mengimbau untuk selalu memantau pengecekan NI secara daring. Pengecekan status dapat dilakukan melalui portal resmi milik BKN, yakni MOLA BKN.
Baca juga: KJP Oktober Buka Lagi! Cara Dapat Sembako Murah Mulai Rp8 Ribu
Baca juga: Proyek PLTU Mangkrak Rp1,3 T: Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka
MOLA BKN adalah sistem informasi berbasis web yang memastikan manajemen data ASN dikelola secara nasional, cepat, dan transparan.
Melalui portal ini, kandidat bisa memantau status pengusulan NIP mereka.
Meskipun jadwal SK belum ada, BKN memberikan arahan yang jelas bagi PPPK di lingkup instansi daerah.
Para kandidat PPPK Paruh Waktu di daerah diminta untuk tidak terpaku menunggu pengumuman dari pusat.
Mereka harus aktif mengecek informasi terbaru melalui Kantor Regional BKN yang sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Diharapkan setiap kandidat dapat memantau laman dan media resmi Kantor Regional BKN agar tidak tertinggal informasi terbaru mengenai jadwal penerbitan SK.
Aturan Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Nah Tribuners, khusus untuk aturan resmi tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang mungkin dapat memberikan gambaran kepada para honorer tentang jadwal SK keluar.
Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Di dalam aturan tersebut pada Diktum Ketujuh huruf g, tertuang penjelasan yang menyatakan penerbitan NI PPPK paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Berikut bunyi dari aturan tersebut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.