Ijazah Gibran Rakabuming Raka

Subhan Palal Ajukan Syarat Damai Mengejutkan: Minta Maaf ke Rakyat dan Mundur dari Jabatan

Usai mediasi, Subhan mengungkapkan bahwa proposal tersebut berisi syarat mutlak agar perkara perbuatan melawan hukum ini selesai.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
POLEMIK IJAZAH -- Sidang gugatan perdata terkait keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sidang gugatan perdata terkait keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkembangan terbaru yang mengejutkan, penggugat Subhan Palal mengajukan proposal perdamaian dengan syarat yang tak main-main.

Dalam agenda mediasi tertutup yang berlangsung pada Senin (6/10/2025), Subhan, yang menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyampaikan dua syarat utama untuk mencabut gugatan

Sidang gugatan perdata Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, masih berlanjut. 

Usai mediasi, Subhan mengungkapkan bahwa proposal tersebut berisi syarat mutlak agar perkara perbuatan melawan hukum ini selesai.

"Saya nyatakan dalam mediasi tadi, dalam proposal saya minta, pertama para tergugat minta maaf kepada warga negara," kata Subhan dikutip dari Tribunnews.

Permintaan maaf ini ditujukan kepada seluruh warga negara Indonesia atas kekisruhan hukum yang terjadi.

Syarat kedua yang diajukan Subhan jauh lebih berat dan spesifik.

Baca juga: BMKG Ungkap Gorontalo Masuki Musim Hujan Sejak Agustus 2025, Puncaknya Diperkirakan Januari 2026

"Kedua, tergugat I dan tergugat II selanjutnya harus mundur dari jabatannya masing-masing," sambungnya.

Subhan secara implisit menuntut Gibran mundur dari posisi Wakil Presiden.

Ia juga meminta seluruh komisioner KPU mundur secara kolektif kolegial.

Subhan menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi senilai Rp125 triliun yang tercantum dalam gugatan bukanlah syarat perdamaian.

"Tadi mediator minta bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah. Saya enggak butuh duit," tegasnya.

Menurut Subhan, warga negara membutuhkan kesejahteraan dan pemimpin yang tidak cacat hukum, bukan uang.

Ia menjelaskan, gugatannya berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved