Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Subhan Palal Ajukan Syarat Damai Mengejutkan: Minta Maaf ke Rakyat dan Mundur dari Jabatan
Usai mediasi, Subhan mengungkapkan bahwa proposal tersebut berisi syarat mutlak agar perkara perbuatan melawan hukum ini selesai.
Editor:
Minarti Mansombo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
POLEMIK IJAZAH -- Sidang gugatan perdata terkait keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan tercatat tinggal di wilayah Jakarta Barat.
Gugatan Perdata
Secara definisi, gugatan perdata merupakan tindakan hukum yang diajukan oleh seseorang atau badan hukum di pengadilan.
Gugatan ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara individu atau organisasi, yang berbeda dengan perkara pidana yang fokus pada pelanggaran terhadap negara.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.