Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Subhan Palal Ajukan Syarat Damai Mengejutkan: Minta Maaf ke Rakyat dan Mundur dari Jabatan
Usai mediasi, Subhan mengungkapkan bahwa proposal tersebut berisi syarat mutlak agar perkara perbuatan melawan hukum ini selesai.
Tayang:
Editor:
Minarti Mansombo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sgfhbndrhgn.jpg)
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Subhan tercatat tinggal di wilayah Jakarta Barat.
Gugatan Perdata
Secara definisi, gugatan perdata merupakan tindakan hukum yang diajukan oleh seseorang atau badan hukum di pengadilan.
Gugatan ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara individu atau organisasi, yang berbeda dengan perkara pidana yang fokus pada pelanggaran terhadap negara.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com
Baca Juga