Ijazah Gibran Rakabuming Raka

Subhan Palal Ajukan Syarat Damai Mengejutkan: Minta Maaf ke Rakyat dan Mundur dari Jabatan

Usai mediasi, Subhan mengungkapkan bahwa proposal tersebut berisi syarat mutlak agar perkara perbuatan melawan hukum ini selesai.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
POLEMIK IJAZAH -- Sidang gugatan perdata terkait keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Subhan menilai pencalonan Gibran tidak akan terjadi tanpa andil KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, KPU wajib ikut bertanggung jawab atas keberhasilan Gibran menjadi Wakil Presiden.

"Begitu tergugat II (KPU) masuk, terjadi unsur perbuatan melawan hukum menjadi sempurna," pungkasnya.

Duduk Perkara

Gugatan ini sendiri mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Penggugat Subhan Palal mengklaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang diamanatkan oleh undang-undang.

Dalam dokumen gugatannya, Subhan menulis bahwa Gibran diduga tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r).

Subhan Palal penggugat ijazah Gibran Rakabumingraka
IJAZAH GIBRAN - Subhan Palal penggugat ijazah Gibran Rakabumingraka, mengajukan proposal perdamaian dalam mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Gugatan ini secara khusus menyoroti Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu dan Pasal 13 huruf (r) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Kedua pasal ini mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki riwayat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

7 Poin Gugatan Subhan Palal

Ada tujuh poin petitum gugatan perdata yang dilayangkan Subhan.

Satu di antaranya meminta majelis hakim menghukum Gibran membayar uang ganti rugi Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025) dilansir Kompas.com.

Berikut 7 poin isi petitum gugatan Subhan:

  1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.
  3. Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 - 2029.
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara.
  5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari Para Tergugat.
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini.
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sosok Subhan Palal

Berdasarkan penelusuran dimesin Google, Subhan adalah seorang warga sipil asal Indonesia.

Ia diketahui berprofesi sebagai seorang advokat.

Baca juga: BSU 2025 Belum Cair Lagi, Ini Fakta Terbaru dan Hoaks yang Perlu Diwaspadai

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved