Berita Nasional
Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Dikritik Dewan Pers, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers
Dewan Pers menyampaikan sikap terkait perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PERS-Dewan-Pers-protes-perjanjian-Presiden-RI-Prabowo-dengan-Trump.jpg)
Ringkasan Berita:
- Dewan Pers menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah pasal dalam perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat.
- Beberapa ketentuan dinilai berpotensi membuka kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media serta membatasi kewajiban platform digital mendukung perusahaan pers.
- Dewan Pers meminta pemerintah meninjau kembali pasal-pasal tersebut agar tidak bertentangan dengan regulasi pers di Indonesia.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dewan Pers menyampaikan sikap terkait perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 di Washington DC.
Perjanjian yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) tersebut mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi, mulai dari pengaturan tarif perdagangan hingga hubungan antara platform digital dan perusahaan media.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam perjanjian tersebut yang berpotensi memengaruhi ekosistem pers di Indonesia.
Salah satu perhatian utama berkaitan dengan ketentuan investasi asing.
Dalam dokumen ART, terdapat pasal yang membuka peluang bagi investor dari Amerika Serikat untuk menanamkan modal tanpa pembatasan kepemilikan di beberapa sektor, termasuk sektor penerbitan.
Baca juga: 7 Amalan Malam Lailatul Qadar yang Bisa Dilakukan Wanita Meski Sedang Haid: Dzikir hingga Bersedekah
Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut berpotensi membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen di sektor media, khususnya penerbitan.
Kondisi itu dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang saat ini berlaku di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang investasi asing melalui mekanisme pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh menjadi mayoritas.
Selain persoalan investasi, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan lain dalam perjanjian tersebut yang berkaitan dengan hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dan perusahaan media di Indonesia.
Dalam salah satu pasal, pemerintah Indonesia diminta untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital dari Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme tertentu, seperti lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun skema pembagian pendapatan.
Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dalam regulasi tersebut, platform digital diwajibkan menjalin kerja sama dengan perusahaan pers untuk mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas.
Bentuk kerja sama yang dimaksud antara lain lisensi berbayar, pembagian pendapatan, hingga berbagi data agregat pengguna berita.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni di Pelabuhan Gorontalo per Maret 2026, Lengkap Harga Tiket Dewasa