Berita Nasional
Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Dikritik Dewan Pers, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers
Dewan Pers menyampaikan sikap terkait perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PERS-Dewan-Pers-protes-perjanjian-Presiden-RI-Prabowo-dengan-Trump.jpg)
Dewan Pers menilai apabila ketentuan dalam perjanjian perdagangan tersebut tetap diberlakukan, maka kebijakan yang diatur dalam Perpres tersebut berpotensi kehilangan kekuatan.
Kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers kemungkinan hanya berlangsung secara bisnis biasa dan tidak lagi bersifat wajib.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah diminta meninjau kembali klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak sejalan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Kedua, Dewan Pers juga meminta agar pasal yang mengatur pembatasan kewajiban platform digital terhadap media domestik dicabut karena dianggap bertentangan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Dewan Pers menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, negara dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan industri pers dapat berkembang secara sehat, baik dari sisi bisnis maupun kualitas jurnalisme.
Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat di Jakarta pada 11 Maret 2026.
(*)