Hujan di Provinsi Gorontalo
BMKG Ungkap Gorontalo Masuki Musim Hujan Sejak Agustus 2025, Puncaknya Diperkirakan Januari 2026
BMKG memastikan bahwa Provinsi Gorontalo telah memasuki musim hujan sejak Agustus 2025. Puncaknya pada Desember -- Januari 2026
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Prailla Libriana Karauwan
TRIBUNGORONTALO.COM, GORONTALO – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memastikan bahwa Provinsi Gorontalo telah memasuki musim hujan sejak Agustus 2025.
Hal ini disampaikan oleh petugas BMKG Gorontalo, Dimas Yudistira saat ditemui TribunGorontalo.com, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, hasil analisis BMKG pada Agustus lalu menunjukkan curah hujan di sejumlah wilayah Gorontalo sudah melampaui indikator musim hujan.
BMKG menetapkan bahwa musim hujan dimulai apabila dalam tiga dasarian berturut-turut (setiap 10 hari) curah hujan mencapai lebih dari 50 milimeter.
Selama tiga dasarian kata Dimas dimulai Agustus 2025 seluruh wilayah Gorontalo diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga berat.
Khususnya di daerah pegunungan Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo dan meluas ke beberapa wilayah di Provinsi Gorontalo.
Pada periode ini, curah hujan rata-rata tercatat di atas 60 -- 80 milimeter.
Artinya, sejak Agustus 2025, indikator musim hujan sudah terlihat memasuki musim hujan.
“Maka, secara resmi seluruh wilayah Gorontalo sudah memasuki musim hujan sejak bulan Agustus,” jelas Dimas.
Pihaknya pun memperkirakan puncak musim hujan di Gorontalo bakal terjadi pada Desember -- Januari 2026.
Hal itu dikarenakan adanya fenomena Outgoing Long Wave Radiation (OLR) atau gelombang panjang yang membawa massa udara basah.
“Untuk puncaknya, rata-rata di Desember dan Januari. Tapi untuk beberapa wilayah tertentu bisa lebih awal atau sedikit lebih lambat, tergantung zona musimnya,” imbuhnya.
BMKG menjadi lembaga yang berwenang memperkirakan cuaca karena memiliki tugas dan fungsi resmi dari pemerintah untuk melakukan pengamatan, analisis, dan penyebaran informasi meteorologi, klimatologi, serta geofisika di Indonesia.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
BMKG memiliki jaringan stasiun pengamatan cuaca yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, lengkap dengan peralatan canggih seperti radar cuaca, satelit, dan sensor atmosfer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.