Berita Nasional

Per 7 Oktober 2025, Motor dan Mobil Dilarang isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina, Ini Daftarnya

Ternyata tak semua mobil dan motor bisa isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina. Ada beberapa kendaraan yang dilarang, ini daftarnya!

teknik otomotif dot com
ILUSTRASI - isi BBM di SPBU Pertamina. Ternyata tak semua mobil dan motor bisa isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina. Ada beberapa kendaraan yang dilarang, ini daftarnya! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ternyata tak semua mobil dan motor bisa isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina.

SPBU Pertamina atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum merupakan fasilitas resmi milik Pertamina yang melayani penjualan berbagai jenis BBM kepada masyarakat, seperti Pertalite, Pertamax, dan Solar.

Selain bahan bakar, SPBU Pertamina kini juga menyediakan layanan tambahan seperti pengisian LPG, pengecekan oli, hingga rest area bagi pengendara.

Kehadiran SPBU menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia.

Ada beberapa kendaraan yang dilarang untuk mengisi bahan bakar non-subsidi ini.

Jika ada kendaraan yang dilarang tapi masih ingin mencoba mengisi bahan bakar Pertalite maka akan langsung ditolak oleh petugas dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

Pertalite adalah bahan bakar jenis bensin produksi Pertamina dengan nilai oktan (RON) 90. BBM ini dirancang sebagai pilihan menengah antara Premium (RON 88) dan Pertamax (RON 92).

Baca juga: Apakah Seragam PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Berbeda? Cek Aturan Resmi dan Penjelasannya di Sini

Pertalite digunakan luas oleh masyarakat karena harganya lebih terjangkau dibanding Pertamax, namun tetap memberikan performa mesin yang lebih baik dan pembakaran yang lebih efisien dibanding Premium.

Meskipun masih dalam proses pembahasan, namun diharapkan kebijakan ini segera diimplementasikan secara nasional di seluruh wilayah di Indonesia.

Sebab, meskipun sudah ada daftarnya tapi mereka masih saja ikut mengantre di BBM Pertalite.

Dilansir dari TribunJateng.com, peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

BBM atau Bahan Bakar Minyak merupakan sumber energi utama yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor di Indonesia.

Jenisnya beragam, mulai dari bensin seperti Pertalite dan Pertamax hingga solar untuk kendaraan diesel.

Selain berfungsi sebagai energi penggerak, BBM juga menjadi komponen vital dalam kegiatan ekonomi dan transportasi masyarakat sehari-hari.

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved