Rokok Ilegal Gorontalo

376 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gorontalo Dimusnahkan, Negara Rugi Rp228 juta

Sebanyak 376.180 batang rokok ilegal dimusnahkan di Gorontalo, Rabu (8/10/2025). Ratusan ribu batang rokok ini hasil penindakan Bea Cukai Gorontalo

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL--Bea Cukai Gorontalo kembali memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, Rabu (8/10/2025). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Sebanyak 376.180 batang rokok ilegal dimusnahkan di Gorontalo, Rabu (8/10/2025).

Ratusan ribu batang rokok ini hasil penindakan Bea Cukai Gorontalo bersama berbagai pihak. 

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo.

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menjelaskan ratusab ribu batang rokok tersebut hasil penindakan periode Januari hingga April 2025.

“Barang ini masuk kategori ilegal yang tidak boleh beredar di pasaran,” ujar Zirwan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar agar dipastikan tidak ada barang ilegal yang kembali beredar.

Menurut Zirwan, ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai itu menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp228 juta.

“Dari pemusnahan ini, potensi penerimaan cukai yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp228 juta. Namun karena rokok ini ilegal, maka negara mengalami potensi kerugian sebesar itu,” jelasnya.

Zirwan menambahkan, peredaran rokok ilegal di Gorontalo tersebar hampir di semua wilayah, mulai dari Kabupaten Gorontalo, Pohuwato, Boalemo, Kota Gorontalo, hingga Gorontalo Utara.

Bea Cukai mencatat, modus peredaran paling banyak dilakukan melalui pemesanan online.

Rokok tanpa pita cukai itu biasanya dipesan melalui marketplace lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

“Modus pengedarannya itu paling sering mereka memesan melalui marketplace, kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi,” tutur Zirwan.

Hingga 30 September 2025, Bea Cukai Gorontalo mencatat telah melakukan 31 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dari operasi itu, total barang yang diamankan mencapai 771.700 batang rokok dengan perkiraan nilai Rp739 juta dan potensi penerimaan negara sekitar Rp576 juta.

“Efektivitas pengawasan tahun ini meningkat signifikan dibandingkan 2024. Hal ini berkat kerja sama semua pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Gorontalo,” pungkasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved