Rokok Ilegal Gorontalo

201.400 Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Limboto Disita Bea Cukai Gorontalo

Sebanyak 201.400 batang rokok ilegal ditemukan Bea Cukai Gorontalo di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

|
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Fadri Kidjab
FOTO: Faisal Husuna, TribunGorontalo.com
Bea Cukai Gorontalo menggelar Konferensi Pers terkait Hasil Penindakan Rokok Ilegal, Senin (9/12/24). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 201.400 batang rokok ilegal ditemukan Bea Cukai Gorontalo di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Bea Cukai bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) berhasil menyita 208.680 batang rokok tak berizin selama 2-5 Desember 2024.

"Dari total barang bukti yang kami amankan, Limboto menjadi penyumbang terbesar, yaitu 201.400 batang," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Gorontalo pada Senin (9/12/2024).

Ade menjelaskan bahwa penyitaan di Limboto berawal dari penangkapan 6.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sepeda motor.

Penyelidikan lebih lanjut membawa tim gabungan ke rumah salah satu pelaku berinisial D, yang menjadi tempat penyimpanan utama.

Baca juga: Inspektorat Gorontalo Temukan Amplop Isi Rp 600 Ribu saat Pemeriksaan Berkas Tunjangan Profesi Guru

"Di lokasi tersebut, kami berhasil menyita tambahan 195.400 batang rokok ilegal yang disembunyikan di rumah pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo sejak 7 Desember 2024 untuk proses hukum lebih lanjut," terang Ade.

Selain Limboto, operasi ini juga menjangkau dua kecamatan lainnya, yakni Bongomeme dan Telaga.

Di Bongomeme, tim berhasil mengamankan 4.240 batang rokok ilegal yang dijual secara eceran. 

Sementara itu, di Telaga, tim menyita 3.120 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai melalui metode controlled delivery.

Ade mengimbau masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan hanya membeli produk berlabel pita cukai asli dan melaporkan indikasi pelanggaran kepada Bea Cukai atau APH terdekat.

"Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat bersama masyarakat, kami optimistis dapat meningkatkan efektivitas pengawasan demi mewujudkan Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pengamanan penerimaan negara," ujar Ade.

Dalam dua tahun terakhir, Bea Cukai Gorontalo telah melakukan 79 penindakan terkait rokok ilegal. Secara keseluruhan, sebanyak 490.820 batang rokok ilegal telah disita sepanjang tahun 2023-2024.

"Dari total barang bukti tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp317.827.900. Ini merupakan hasil dari komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal," kata Ade.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Gorontalo terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun dampaknya terhadap penerimaan negara. (*)


Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved