Rokok Ilegal Gorontalo
Bea Cukai Gorontalo Sebut Pembeli dan Pedagang Eceran Rokok Ilegal Tidak Dapat Dipidana
Rokok ilegal di Gorontalo menjadi perhatian khusus bagi Bea Cukai Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Rokok ilegal di Gorontalo menjadi perhatian khusus bagi Bea Cukai Gorontalo.
Baru-baru ini, seorang pengedar rokok ilegal diringkus oleh pihak Bea Cukai Gorontalo.
Lantas, bagaimana nasib pembeli rokok ilegal?
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Gorontalo, Kardiyanto, menyebut konsumen rokok tidak dapat dipidana.
"Terkait pengguna/penikmat rokok ilegal, di Undang-Undang Cukai (pembeli) tidak dapat dipidana," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (11/12/2024).
Setiap orang yg menjual atau menyediakan rokok tanpa pelekat Bea Cukai, dikenakan pidana yang melanggar ketentuan pasal 54 Undang Undang No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah.
"Terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 ancaman pidananya 1-5 tahun penjara," ujarnya.
Sementara para pedagang eceran juga tidak akan dikenai hukuman manakala menjual rokok ilegal.
"Kami masih mengedepankan sisi kemanusiaan, sangat tidak manusiawi jika gara-gara beberapa bungkus seseorang masuk penjara," jelasnya.
Menurut Kardiyanto, saat ini pihaknya gencar mendeteksi peredaran rokok ilegal di Gorontalo.
"Upaya mendeteksi peredaran rokok ilegal kami telah bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lain dan mengumpulkan informasi dari masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: UMP Gorontalo Resmi Ditetapkan Rp 3,2 Juta, Berlaku 1 Januari 2025
Sebelumnya, sebanyak 201.400 batang rokok ilegal ditemukan Bea Cukai Gorontalo di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Bea Cukai bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) berhasil menyita 208.680 batang rokok tak berizin selama 2-5 Desember 2024.
"Dari total barang bukti yang kami amankan, Limboto menjadi penyumbang terbesar, yaitu 201.400 batang," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Gorontalo pada Senin (9/12/2024).
Ade menjelaskan bahwa penyitaan di Limboto berawal dari penangkapan 6.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sepeda motor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sitaan-ini-dipamerkan-pada-konferensi-pers-Senin-09122024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.