Pilkada Kota Gorontalo

Ryan Kono - Budi Doku Ajukan Gugatan ke MK, Tuntut Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kota Gorontalo

Pasangan Calon Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Pasangan Calon Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dan Charles Budi Doku 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pasangan Calon Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurut Mashuri, Kuasa Hukum paslon Ryan Kono dan Charles Budi, menyebut pihaknya melayangkan sejumlah tuntutan.

"Iya ada gugatan tapi kami tidak bisa sampaikan pokok permohonannya karena ini menjadi materi sidang," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (11/12/2024).

Salah satu poin tuntutan adalah pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Gorontalo.

Alasan mendasar tuntutan tersebut karena salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Gorontalo saat ini mengikuti proses penyelidikan di Gakumdu Kota Gorontalo

"Sehingga kita minta harus PSU tanpa ada calon tersebut," tegasnya. 

Tak hanya itu, Mashuri juga menyinggung soal Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). 

Regulasi tersebut secara umum mengulas tentang syarat formil MK memutus permohonan pemohon dalam PHPU. 

Ia selaku ketua yang didampingi 27 pengacara lainnya, telah melakukan perbaikan permohonan pada senin lalu. 

"Kemungkinan sidang tanggal 24 Desember ini," pungkasnya. 

Baca juga: 3 Petahana Calon Kepala Daerah di Gorontalo Kalah Pilkada 2024, Ada Paslon Gugat ke MK

Hasil Pilkada Kota Gorontalo 2024

Berikut perolehan calon Wali Kota dan calon wakil Wali Kota Gorontalo dari tiap kecamatan :

Idris Rahim dan Andi Ilham, total 27.104 suara

Kota Barat : 3.344

Kota Selatan : 2.800

Kota Utara : 3.298

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved