UMP Gorontalo 2025
BREAKING NEWS: UMP Gorontalo Resmi Ditetapkan Rp 3,2 Juta, Berlaku 1 Januari 2025
Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi mengeluarkan surat keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ump-gorontalo-2025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi mengeluarkan surat keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
UMP Gorontalo tahun 2025 sebesar Rp 3.221.731 (tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah).
Adapun penetapan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
Informasi mengenai penetapan tersebut disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo pada Selasa malam (10/12/2024).
Regulasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 482/34/XII/2024 Tentang Penetapan UMP Gorontalo Tahun 2025.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 10 Desember 2024 yang dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin.
Keputusan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang dilakukan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2025.
Ketentuan lainnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Poin dalam penetapan UMP yakni Berita Acara Rekomendasi UMP Gorontalo Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2024 dan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo Nomor 560/ DTKESDMTRANS/1245/XII 2024 tanggal 09 Desember 2024.
Terpisah, Kadis Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengatakan informasi secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo akan dilakukan pada 24 Desember 2024.
Sebagai informasi, UMP Gorontalo tahun 2024 sebesar Rp3.025.100.
Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diambil Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11) sore.
Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).