UMP Gorontalo 2025
BREAKING NEWS: UMP Gorontalo Resmi Ditetapkan Rp 3,2 Juta, Berlaku 1 Januari 2025
Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi mengeluarkan surat keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ump-gorontalo-2025.jpg)
Menurut Yodi, setiap hari pihaknya menerima laporan dari pekerja terkait berbagai isu ketenagakerjaan.
"Kami sering menerima laporan soal pembayaran upah lembur yang tidak sesuai, pelanggaran hak jaminan sosial, hingga kasus kecelakaan kerja," ungkapnya.
Yodi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak pekerja dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Dengan hanya 30 perusahaan besar yang wajib membayar UMP, pengawasan ini menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi para pekerja di Gorontalo.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo