Rabu, 18 Maret 2026

UMP Gorontalo 2025

BREAKING NEWS: UMP Gorontalo Resmi Ditetapkan Rp 3,2 Juta, Berlaku 1 Januari 2025

Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi mengeluarkan surat keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: UMP Gorontalo Resmi Ditetapkan Rp 3,2 Juta, Berlaku 1 Januari 2025
(SHUTTERSTOCK/MAHA CREATIVE HUB)
Ilustrasi - UMP Gorontalo tahun 2025 meningkat menjadi Rp3,2 juta per 1 Januari 2025. 

Menurut Yodi, setiap hari pihaknya menerima laporan dari pekerja terkait berbagai isu ketenagakerjaan.

"Kami sering menerima laporan soal pembayaran upah lembur yang tidak sesuai, pelanggaran hak jaminan sosial, hingga kasus kecelakaan kerja," ungkapnya.

Yodi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak pekerja dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.

Dengan hanya 30 perusahaan besar yang wajib membayar UMP, pengawasan ini menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi para pekerja di Gorontalo.

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved