Kamis, 19 Maret 2026

UMP Gorontalo 2025

BREAKING NEWS: UMP Gorontalo Resmi Ditetapkan Rp 3,2 Juta, Berlaku 1 Januari 2025

Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi mengeluarkan surat keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: UMP Gorontalo Resmi Ditetapkan Rp 3,2 Juta, Berlaku 1 Januari 2025
(SHUTTERSTOCK/MAHA CREATIVE HUB)
Ilustrasi - UMP Gorontalo tahun 2025 meningkat menjadi Rp3,2 juta per 1 Januari 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi mengeluarkan surat keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

UMP Gorontalo tahun 2025 sebesar Rp 3.221.731 (tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah).

Adapun penetapan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2025. 

Informasi mengenai penetapan tersebut disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo pada Selasa malam (10/12/2024).

Regulasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 482/34/XII/2024 Tentang Penetapan UMP Gorontalo Tahun 2025.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 10 Desember 2024 yang dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin

Keputusan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang dilakukan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2025.

Ketentuan lainnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Poin dalam penetapan UMP yakni Berita Acara Rekomendasi UMP Gorontalo Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2024 dan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo Nomor 560/ DTKESDMTRANS/1245/XII 2024 tanggal 09 Desember 2024.

Terpisah, Kadis Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengatakan informasi secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo akan dilakukan pada 24 Desember 2024. 

Sebagai informasi, UMP Gorontalo tahun 2024 sebesar Rp3.025.100.

Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 

Keputusan ini diambil Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11) sore.

Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen. 

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

30 dari 6.200 Perusahaan Terapkan UMP

Dari total 6.200 perusahaan yang terdaftar di Gorontalo, saat ini baru 30 perusahaan terdata yang menggaji karyawannya sesuai UMP.

Data ini diungkapkan Yodi Panto Biludi, Penyidik Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, berdasarkan laporan yang masuk pada Senin, 2 Desember 2024.

"Dari total perusahaan yang terdaftar, sebanyak 4.396 yang melapor, dan hanya 30 di antaranya diklasifikasikan sebagai perusahaan besar yang wajib membayar UMP," ungkap Yodi.

Jika dirinci berdasarkan status, ada setidaknya 173 perusahaan berskala menengah, 197 berskala kecil, dan 3.996 perusahaan berskala mikro di Gorontalo.

Sementara itu, masih ada sebanyak 1.804 perusahaan lainnya di Gorontalo yang rupanya belum memberikan laporan, sehingga tak tercatat statusnya. 

Yodi menjelaskan bahwa kewajiban membayar UMP hanya berlaku bagi perusahaan berskala menengah dan besar.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Bab Ketenagakerjaan.

"Perusahaan mikro dan kecil dikecualikan dari kewajiban penerapan UMP, sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa klasifikasi perusahaan didasarkan pada modal dan aset yang tercatat dalam data perizinan usaha.

Dinas Ketenagakerjaan memastikan pengawasan terhadap semua perusahaan yang terdaftar, termasuk perusahaan yang belum melapor.

Pengawasan dilakukan secara dinamis untuk menyesuaikan dengan perubahan status perusahaan, seperti pembukaan usaha baru atau penutupan usaha.

"Kami rutin melakukan kunjungan langsung ke perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap UMP dan pemenuhan hak pekerja," kata Yodi.

Baca juga: Inspektorat Gorontalo Temukan Amplop Isi Rp 600 Ribu saat Pemeriksaan Berkas Tunjangan Profesi Guru

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga menyediakan klinik aduan 24 jam untuk para pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan.

Klinik ini menerima berbagai aduan, mulai dari pembayaran upah di bawah UMP, pelanggaran hak lembur, pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga kasus kecelakaan kerja.

"Para pekerja dapat datang langsung ke kantor untuk melapor. Kami akan menindaklanjuti setiap aduan sesuai prosedur," ujarnya.

Menurut Yodi, setiap hari pihaknya menerima laporan dari pekerja terkait berbagai isu ketenagakerjaan.

"Kami sering menerima laporan soal pembayaran upah lembur yang tidak sesuai, pelanggaran hak jaminan sosial, hingga kasus kecelakaan kerja," ungkapnya.

Yodi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak pekerja dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.

Dengan hanya 30 perusahaan besar yang wajib membayar UMP, pengawasan ini menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi para pekerja di Gorontalo.

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved