TAG
UMP Gorontalo
-
Penetapan UMP ini dilakukan serentak oleh para gubernur pada Rabu (24/12/2025), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025
Senin, 29 Desember 2025
-
Tenggat waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 jatuh hari ini, Rabu (24/12/2025).
Rabu, 24 Desember 2025
-
Besaran UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan utama dalam sistem pengupahan di daerah.
Rabu, 24 Desember 2025
-
Enam provinsi telah resmi menetapkan besaran UMP masing-masing menjelang tenggat waktu nasional penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026
Selasa, 23 Desember 2025
-
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144.
Senin, 22 Desember 2025
-
Untuk tahun 2026, UMP Gorontalo resmi ditetapkan sebesar Rp3.405.144, naik Rp183.413 dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.221.731.
Senin, 22 Desember 2025
-
Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144.
Senin, 22 Desember 2025
-
Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144.
Senin, 22 Desember 2025
-
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak
Senin, 22 Desember 2025
-
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Minggu, 21 Desember 2025
-
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Jumat, 19 Desember 2025
-
Wardoyo Pongoliu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, menjelaskan bahwa kewajiban penerapan UMP hanya berlaku bagi p
Kamis, 12 Desember 2024
-
Perusahaan di Gorontalo mendapat ultimatum dari Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Provinsi Gorontalo.
Kamis, 12 Desember 2024
-
Sejak tahun 2005, UMP Gorontalo terus bertambah jumlahnya, baik pendapatan per hari maupun bulan.
Rabu, 11 Desember 2024
-
Angka ini sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan untuk tahun 2025.
Rabu, 11 Desember 2024
-
Upah minimum provinsi (UMP) resmi ditetapkan sebesar Rp 3.221.731. Besaran UMP tersebut diberlakukan per 1 Januari 2025.
Rabu, 11 Desember 2024
-
Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi mengeluarkan surat keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Rabu, 11 Desember 2024
-
Data ini diungkapkan Yodi Panto Biludi, Penyidik Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, berdasarkan laporan yang masuk pada Senin,
Rabu, 4 Desember 2024
-
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Gorontalo dinilai bakal memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Senin, 2 Desember 2024
-
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) per tahun 2025. UMP dinaikkan sebesar 6,5 persen.
Senin, 2 Desember 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved