UMP Gorontalo 2026

Daftar UMP Gorontalo 20 Tahun Terakhir, Terbaru Naik 5,7 Persen

Untuk tahun 2026, UMP Gorontalo resmi ditetapkan sebesar Rp3.405.144, naik Rp183.413 dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.221.731.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
UMP GORONTALO -- Ilustrasi uang pecahan Rp100 ribu. Simak daftar UMP Gorontalo dalam 20 tahun terakhir. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Shutterstock) 

Ringkasan Berita:
  • UMP Gorontalo tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,7 persen
  • Pemprov Gorontalo resmi menetapkan UMP Gorontalo per 22 Desember 2025
  • UMP Gorontalo konsisten naik, hanya sekali turun dalam 20 tahun terakhir

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo kembali mengalami kenaikan sebesar 5,7 persen.

Untuk tahun 2026, UMP Gorontalo resmi ditetapkan sebesar Rp3.405.144, naik Rp183.413 dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.221.731.

Penetapan ini memperpanjang tren kenaikan UMP Gorontalo yang berlangsung secara konsisten dari tahun ke tahun.

Kenaikan UMP tahun 2026 menegaskan konsistensi peningkatan upah minimum di Gorontalo dalam dua dekade terakhir.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo mencatat, UMP terus mengalami pertumbuhan sejak tahun 2005. Berikut daftar UMP Gorontalo dalam 20 tahun terakhir.

  • 2005: Rp435.000
  • 2006: Rp527.000
  • 2007: Rp560.000
  • 2008: Rp600.000
  • 2009: Rp675.000
  • 2010: Rp710.000
  • 2011: Rp762.500
  • 2012: Rp837.500
  • 2013: Rp1.175.000
  • 2014: Rp1.325.000
  • 2015: Rp1.600.000
  • 2016: Rp1.875.000
  • 2017: Rp2.030.000
  • 2018: Rp2.206.813
  • 2019: Rp2.384.020
  • 2020: Rp2.788.826
  • 2021: Rp2.586.900 (terjadi penurunan)
  • 2022: Rp2.800.850
  • 2023: Rp2.989.350
  • 2024: Rp3.025.100
  • 2025: Rp3.221.731
  • 2026: Rp3.405.144

Kenaikan tahun ini tercatat sebesar 5,7 persen, menjadikan UMP 2026 sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah Gorontalo.

Baca juga: Breaking News: UMP Gorontalo 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3.405.144

Penetapan UMP 2026

Penetapan UMP Gorontalo dilakukan dalam agenda resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur, Senin (22/12/2025).

Sejak pukul 13.30 Wita, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah hadir, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim.

Proses penetapan dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi, Wardoyo Pongoliu, selaku Ketua Dewan Pengupahan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui serangkaian rapat pleno yang melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan.

Setelah seluruh rekomendasi dirampungkan, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail secara resmi menetapkan besaran UMP 2026.

“UMP Provinsi Gorontalo sebesar Rp3.405.144. Angka ini mengalami kenaikan Rp183.413 dari tahun sebelumnya,” jelas Gusnar.

Ia juga memaparkan bahwa dasar perhitungan UMP mengacu pada angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Gorontalo yang mencapai Rp3.398.395.

“Dengan demikian, UMP 2026 berada di atas KHL sebesar Rp6.749,” tambahnya.

Gubernur Gusnar berharap besaran UMP ini dapat menjadi pedoman bagi para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban terhadap pekerja di Provinsi Gorontalo.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 24 Februari 2026 (6 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:19
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved