UMP Gorontalo 2026
Breaking News: UMP Gorontalo 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3.405.144
Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gubernur-Gorontalo-Gusnar-Ismail-saat-konferensi-pers-layanan-bedah-jantung.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,7 persen atau naik Rp183.413 dari UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.221.731.
Penetapan UMP dilakukan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).
Sejak pukul 13.30 Wita, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah hadir, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan, menjelaskan bahwa proses penetapan UMP melibatkan berbagai pihak melalui rangkaian rapat pleno.
Ia memaparkan sejumlah angka yang direkomendasikan oleh para pemangku kepentingan sebelum akhirnya Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menetapkan secara resmi UMP 2026.
“UMP Provinsi Gorontalo sebesar Rp3.405.144. Angka ini naik Rp183.413 dari tahun sebelumnya,” ujar Gusnar.
Ia juga menyampaikan bahwa nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Gorontalo berada di angka Rp3.398.395.
“Dengan demikian, UMP 2026 berada di atas KHL sebesar Rp6.749,” tambahnya.
Gubernur berharap penetapan ini dapat menjadi acuan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan di wilayah Gorontalo.
Sebelumnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Angka KHL ini menjadi acuan penting dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, seiring dengan diterapkannya metode penghitungan baru yang lebih proporsional dan berbasis kondisi riil di masing-masing daerah.
Berdasarkan data resmi Kemnaker, KHL di Provinsi Gorontalo ditetapkan sebesar Rp3.398.395 per bulan.
Angka ini mencerminkan estimasi biaya hidup minimum bagi seorang pekerja dan keluarganya agar dapat hidup layak selama satu bulan.
Dengan nilai tersebut, Gorontalo menempati posisi menengah ke bawah dalam daftar KHL nasional.