Pemkab Boalemo

Alasan Utama Bupati Boalemo Rum Pagau Dukung Pidana Kerja Sosial

Bupati Boalemo, Rum Pagau, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

|
Penulis: WawanAkuba | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
PIDANA KERJA SOSIAL -- Kajari Gorontalo bersama Bupati Boalemo Rum Pagau saat penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri Gorontalo dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Gorontalo. Bupati Rum mendukung penuh Pidana Kerja Sosial. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Boalemo, Rum Pagau, menegaskan dukungan terhadap pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan melalui penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Negeri
  • Rum Pagau menilai pidana kerja sosial dapat mengurangi kepadatan lapas dan menekan beban anggaran negara yang membengkak akibat biaya pemasyarakatan
  • Penandatangan PKS dihadiri oleh semua pimpinan daerah
 

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Bupati Boalemo, Rum Pagau, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Dukungan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Boalemo dan Kejaksaan Negeri setempat, yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).

Menurut Rum Pagau, pidana kerja sosial merupakan langkah hukum yang tepat dan layak didukung bersama.

Ia menilai pendekatan ini dapat menjadi solusi atas persoalan klasik dalam penegakan hukum, terutama terkait kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

“Kalau semua pelaku pidana ringan harus masuk penjara, tentu lapas akan penuh dan semakin sesak,” ujar Rum Pagau.

Ia menambahkan, selain masalah kapasitas, pemidanaan berupa penjara juga berdampak langsung pada pembengkakan anggaran negara. Setiap narapidana, kata dia, harus dipenuhi kebutuhan dasarnya, mulai dari makan hingga kebutuhan hidup lainnya selama menjalani hukuman.

“Anggaran pasti membesar karena para tahanan harus diberi makan dan kebutuhannya dipenuhi. Kalau bisa diganti dengan kerja sosial, itu jauh lebih hemat,” jelasnya.

Rum Pagau juga memberikan ilustrasi sederhana mengenai beban anggaran yang harus ditanggung negara.

Jika satu orang membutuhkan biaya sekitar Rp100 ribu per hari, maka dalam tiga bulan jumlahnya akan sangat besar, apalagi jika pelakunya mencapai ratusan atau ribuan orang.

“Bayangkan kalau Rp100 ribu per orang dan harus dipenjara selama tiga bulan. Itu tentu sangat membebani keuangan negara,” tegasnya.

Atas dasar itu, Rum Pagau menyatakan sepenuhnya setuju dengan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggaran ringan.

Selain lebih manusiawi, kebijakan ini juga dinilai memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendorong efisiensi anggaran.

Tak hanya Bupati Boalemo, seluruh bupati se-Gorontalo turut menandatangani PKS dengan kejaksaan negeri di wilayah masing-masing. Sementara itu, Wali Kota Gorontalo diwakili oleh Wakil Wali Kota, Indra Gobel. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved