UMP 2026
12 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026, Gorontalo hingga NTT
Besaran UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan utama dalam sistem pengupahan di daerah.
Ringkasan Berita:
- 12 provinsi sudah tetapkan UMP 2026 dengan besaran berlaku mulai 1 Januari 2026, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
- UMP tertinggi ditetapkan Sumatera Selatan Rp 3,94 juta, disusul Sulawesi Selatan Rp 3,92 juta, dan Kalimantan Tengah Rp 3,68 juta
- Kenaikan UMP berkisar 5–9 persen di berbagai daerah, menyesuaikan formula nasional yang menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa
TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 12 provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Besaran UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan utama dalam sistem pengupahan di daerah.
Penetapan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Melansir dari Kompas.com, Rabu (24/12/2025), berikut daftar 12 provinsi yang telah menetapkan UMP 2026.
1. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.942.963, naik 7,10 persen dari tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemprov juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sembilan sektor usaha, dengan nilai tertinggi di sektor pertambangan dan penggalian.
2. Sulawesi Selatan
UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.921.234, meningkat 7,21 persen atau Rp 263.561 dibandingkan tahun lalu.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan dengan mengacu pada indeks alfa sebesar 0,8 persen.
3. Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Tengah mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138, naik 6,12 persen dari tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah menyebut penetapan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal serta aspirasi pekerja dan pengusaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Enam-provinsi-sudah-menetapkan-UMP-2026-per-22-Desember-2025.jpg)