UMP 2026
12 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026, Gorontalo hingga NTT
Besaran UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan utama dalam sistem pengupahan di daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Enam-provinsi-sudah-menetapkan-UMP-2026-per-22-Desember-2025.jpg)
4. Gorontalo
UMP Gorontalo 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.405.144, naik Rp 183.413 atau 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
5. Sulawesi Tenggara
Dewan Pengupahan Sulawesi Tenggara menyepakati UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496, naik 7,58 persen dari tahun sebelumnya. Meski sudah disepakati, keputusan ini masih menunggu pengesahan gubernur sebelum berlaku resmi.
6. Sumatera Utara
UMP Sumatera Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.228.971, naik Rp 236.412 atau sekitar 7,9 persen dari tahun sebelumnya. Gubernur Bobby Nasution menyebut penetapan ini sesuai formula nasional dan kondisi ekonomi daerah.
7. Bali
UMP Bali 2026 resmi naik 7,04 persen menjadi Rp 3.207.459. Selain itu, UMSP Bali untuk sektor pariwisata ditetapkan sebesar Rp 3.267.693 per bulan, khusus bidang akomodasi dan penyediaan makan minum.
8. Sumatera Barat
Gubernur Mahyeldi menetapkan UMP Sumatera Barat 2026 sebesar Rp 3.182.955, naik Rp 188.761 atau 6,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pemprov juga menetapkan UMSP untuk dua sektor usaha dengan nilai Rp 3.214.846.
Baca juga: UMP Gorontalo 2026 Berlaku Mulai 1 Januari, Apakah Wajib Diterapkan Semua Perusahaan?
Daftar Lengkap (UMP Tertinggi → Terendah)
Sumatera Selatan – Rp 3.942.963
Sulawesi Selatan – Rp 3.921.234
Kalimantan Tengah – Rp 3.686.138
Gorontalo – Rp 3.405.144
Sulawesi Tenggara – Rp 3.306.496