Sabtu, 7 Maret 2026

UMP Gorontalo 2026

UMP Gorontalo 2026 Berlaku Mulai 1 Januari, Apakah Wajib Diterapkan Semua Perusahaan?

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto UMP Gorontalo 2026 Berlaku Mulai 1 Januari, Apakah Wajib Diterapkan Semua Perusahaan?
TribunGorontalo.com
UMP GORONTALO -- Ilustrasi pemberian gaji. UMP Gorontalo tahun 2026 resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Gusnar Ismail menetapkan UMP sebesar Rp3.405.144, lebih tinggi dari usulan pengusaha
  • Penetapan UMP merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan yang mempertemukan usulan dari serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah
  • UMP berlaku mulai 1 Januari 2026 di seluruh kabupaten/kota tanpa UMK, namun tidak wajib bagi UKM.

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144.

Angka ini lebih tinggi dari usulan perwakilan pengusaha yang hanya mengajukan Rp 3.370.058.

Penetapan ini merupakan hasil dari rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang mempertemukan tiga kepentingan utama: serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Masing-masing pihak mengajukan rekomendasi nominal UMP berdasarkan perhitungan dan pertimbangan masing-masing.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa serikat pekerja mengusulkan kenaikan tertinggi dengan indeks alfa 0,9, yang jika dikonversi ke rupiah mencapai Rp 3.439.230.

Sementara itu, kalangan pengusaha mengusulkan angka terendah, yakni Rp 3.370.058, dengan alasan keberlangsungan dan kemampuan usaha di daerah.

“Dari serikat pekerja merekomendasikan kenaikan di alfa 0,9 atau maksimal, dari pengusaha merekomendasikan 0,5 paling minimal,” ujar Wardoyo kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/12/2025).

Pemerintah kemudian mengambil posisi moderat dengan mengusulkan angka di tengah, yakni Rp 3.405.144. Usulan ini akhirnya disepakati dan ditetapkan oleh Gubernur.

Wardoyo menegaskan bahwa angka UMP 2026 tidak ditetapkan secara sembarangan. Penetapan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator penting, termasuk kebutuhan hidup layak (KHL), kondisi ekonomi Gorontalo tahun 2026, serta data statistik lainnya.

Dengan penetapan ini, UMP Gorontalo 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Lantas, apakah semua perusahaan wajib menerapkan UMP?

UMP Gorontalo 2026 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Namun, kewajiban pembayaran UMP tidak berlaku bagi Usaha Kecil Mikro (UKM).

Bagi perusahaan berbasis UKM, upah minimum ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan minimal 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat Gorontalo dan paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved