UMP Gorontalo 2026
UMP Gorontalo 2026 Berlaku Mulai 1 Januari, Apakah Wajib Diterapkan Semua Perusahaan?
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pemberian-gaji-UMP-Gorontalo-tahun-2026-resmi-ditetapkan.jpg)
Untuk tahun 2026, UMP Gorontalo resmi ditetapkan sebesar Rp3.405.144, naik Rp183.413 dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.221.731.
Penetapan ini memperpanjang tren kenaikan UMP Gorontalo yang berlangsung secara konsisten dari tahun ke tahun.
Kenaikan UMP tahun 2026 menegaskan konsistensi peningkatan upah minimum di Gorontalo dalam dua dekade terakhir.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo mencatat, UMP terus mengalami pertumbuhan sejak tahun 2005. Berikut daftar UMP Gorontalo dalam 20 tahun terakhir.
2005: Rp435.000
2006: Rp527.000
2007: Rp560.000
2008: Rp600.000
2009: Rp675.000
2010: Rp710.000
2011: Rp762.500
2012: Rp837.500
2013: Rp1.175.000
2014: Rp1.325.000
2015: Rp1.600.000
2016: Rp1.875.000
2017: Rp2.030.000
2018: Rp2.206.813
2019: Rp2.384.020
2020: Rp2.788.826
2021: Rp2.586.900 (terjadi penurunan)
2022: Rp2.800.850
2023: Rp2.989.350
2024: Rp3.025.100
2025: Rp3.221.731
2026: Rp3.405.144
Kenaikan tahun ini tercatat sebesar 5,7 persen, menjadikan UMP 2026 sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah Gorontalo.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com