UMP Gorontalo 2026
UMP Gorontalo 2026 Berlaku Mulai 1 Januari, Apakah Wajib Diterapkan Semua Perusahaan?
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pemberian-gaji-UMP-Gorontalo-tahun-2026-resmi-ditetapkan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Gubernur Gusnar Ismail menetapkan UMP sebesar Rp3.405.144, lebih tinggi dari usulan pengusaha
- Penetapan UMP merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan yang mempertemukan usulan dari serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah
- UMP berlaku mulai 1 Januari 2026 di seluruh kabupaten/kota tanpa UMK, namun tidak wajib bagi UKM.
TRIBUNGORONTALO.COM – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144.
Angka ini lebih tinggi dari usulan perwakilan pengusaha yang hanya mengajukan Rp 3.370.058.
Penetapan ini merupakan hasil dari rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang mempertemukan tiga kepentingan utama: serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Masing-masing pihak mengajukan rekomendasi nominal UMP berdasarkan perhitungan dan pertimbangan masing-masing.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa serikat pekerja mengusulkan kenaikan tertinggi dengan indeks alfa 0,9, yang jika dikonversi ke rupiah mencapai Rp 3.439.230.
Sementara itu, kalangan pengusaha mengusulkan angka terendah, yakni Rp 3.370.058, dengan alasan keberlangsungan dan kemampuan usaha di daerah.
“Dari serikat pekerja merekomendasikan kenaikan di alfa 0,9 atau maksimal, dari pengusaha merekomendasikan 0,5 paling minimal,” ujar Wardoyo kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/12/2025).
Pemerintah kemudian mengambil posisi moderat dengan mengusulkan angka di tengah, yakni Rp 3.405.144. Usulan ini akhirnya disepakati dan ditetapkan oleh Gubernur.
Wardoyo menegaskan bahwa angka UMP 2026 tidak ditetapkan secara sembarangan. Penetapan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator penting, termasuk kebutuhan hidup layak (KHL), kondisi ekonomi Gorontalo tahun 2026, serta data statistik lainnya.
Dengan penetapan ini, UMP Gorontalo 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Lantas, apakah semua perusahaan wajib menerapkan UMP?
UMP Gorontalo 2026 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Namun, kewajiban pembayaran UMP tidak berlaku bagi Usaha Kecil Mikro (UKM).
Bagi perusahaan berbasis UKM, upah minimum ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan minimal 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat Gorontalo dan paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan pelaksanaan UMP dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Apa itu UKM?
Dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, ada beberapa pengertian terkait UKM.
Menurut Kepres Nomor 99 Tahun 1998, UKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Sementara dalam UU Nomor 20 Tahun 2008, UKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
Dalam UU tersebut disebutkan, bahwa suatu bisnis disebut sebagai usaha kecil dan menengah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Usaha kecil
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Memiliki omzet penjualan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar dalam setahun
2. Usaha menengah
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Memiliki omzet penjualan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar dalam setahun.
Apabila sebuah usaha memiliki omzet dan kekayaan bersih di bawah klasifikasi usaha kecil, maka disebut sebagai usaha mikro.
Sebaliknya apabila jenis usaha memiliki klasifikasi omzet dan kekayaan bersih di atas usaha menengah, maka sesuai aturan disebut sebagai usaha besar.
Contoh UKM
UKM adalah jenis usaha yang paling banyak digeluti di Indonesia.
Bahkan, UKM adalah penggerak utama roda ekonomi sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.
Beberapa contoh usaha UKM adalah sebagai berikut:
1. UKM kuliner
UKM kuliner bisa dibilang merupakan UKM paling banyak ditemui. Pertumbuhannya pun terus meningkat dari tahun ke tahun.
Contoh kuliner UKM adalah pedagang bakso, kafe, warteg, penjual gorengan, dan sebagainya.
2. UKM fashion
Fashion UKM adalah bisnis kecil yang juga cukup mudah ditemui. Terlebih di era digital seperti sekarang ini, banyak produk fashion ditawarkan di berbagai marketplace.
3. UKM kerajinan tangan
Sektor usaha kerajinan juga sangat identik dengan kelas UKM. Beberapa contoh UKM kerajinan seperti pembuat furnitur, kerajinan pahat, lukisan, dan sebagainya.
4. UKM pariwisata
UKM pariwisata cukup populer belakangan ini seiring dengan tumbuhnya sektor pariwisata.
Contoh pariwisata UKM adalah penginapan, wisata hiburan, jasa pemandu wisata, dan sebagainya.
5. UKM pertanian dan perkebunan Indonesia merupakan negara agraris, sehingga banyak pelaku usaha UKM yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan
6. UKM peternakan Sektor peternakan juga banyak digarap oleh usaha UKM. Seperti peternakan ayam, perikanan, hingga hewan ruminansia.
Daftar UMP Gorontalo
Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo kembali mengalami kenaikan sebesar 5,7 persen.
Untuk tahun 2026, UMP Gorontalo resmi ditetapkan sebesar Rp3.405.144, naik Rp183.413 dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.221.731.
Penetapan ini memperpanjang tren kenaikan UMP Gorontalo yang berlangsung secara konsisten dari tahun ke tahun.
Kenaikan UMP tahun 2026 menegaskan konsistensi peningkatan upah minimum di Gorontalo dalam dua dekade terakhir.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo mencatat, UMP terus mengalami pertumbuhan sejak tahun 2005. Berikut daftar UMP Gorontalo dalam 20 tahun terakhir.
2005: Rp435.000
2006: Rp527.000
2007: Rp560.000
2008: Rp600.000
2009: Rp675.000
2010: Rp710.000
2011: Rp762.500
2012: Rp837.500
2013: Rp1.175.000
2014: Rp1.325.000
2015: Rp1.600.000
2016: Rp1.875.000
2017: Rp2.030.000
2018: Rp2.206.813
2019: Rp2.384.020
2020: Rp2.788.826
2021: Rp2.586.900 (terjadi penurunan)
2022: Rp2.800.850
2023: Rp2.989.350
2024: Rp3.025.100
2025: Rp3.221.731
2026: Rp3.405.144
Kenaikan tahun ini tercatat sebesar 5,7 persen, menjadikan UMP 2026 sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah Gorontalo.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.