TAG
UMP Gorontalo 2026
-
Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144, atau naik 5,69 persen dibanding UMP 2025.
Jumat, 26 Desember 2025
-
Tenggat waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 jatuh hari ini, Rabu (24/12/2025).
Rabu, 24 Desember 2025
-
Besaran UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan utama dalam sistem pengupahan di daerah.
Rabu, 24 Desember 2025
-
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2026 mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Gorontalo.
Selasa, 23 Desember 2025
-
Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan menengah dan besar yang tidak mematuhi ketentuan UMP
Selasa, 23 Desember 2025
-
Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026
Senin, 22 Desember 2025
-
Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Senin, 22 Desember 2025
-
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144.
Senin, 22 Desember 2025
-
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144
Senin, 22 Desember 2025
-
Untuk tahun 2026, UMP Gorontalo resmi ditetapkan sebesar Rp3.405.144, naik Rp183.413 dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.221.731.
Senin, 22 Desember 2025
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved