UMP Gorontalo 2026
Pemerintah Ingatkan Perusahaan di Gorontalo Bayar Karyawan Sesuai UMP 2026
Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENETAPAN-UMP-Momen-Gubernur-Gorontalo-Gusnar-Ismail-menentukan-UMP-Gorontalo-2026.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan seluruh perusahaan menengah dan besar wajib membayar upah sesuai UMP Gorontalo 2026 sebesar Rp 3.405.144.
- Perusahaan yang melanggar terancam sanksi tegas hingga pidana dan pencabutan izin, dengan pengawasan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan.
- Sementara itu, ketentuan UMP tidak berlaku bagi usaha kecil dan mikro yang pengupahannya dapat disepakati bersama sesuai kemampuan usaha.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.405.144.
Ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang masuk dalam kategori menengah dan besar.
Pemerintah daerah memastikan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menegaskan bahwa penetapan UMP bukan sekadar keputusan administratif di atas kertas, melainkan kebijakan yang harus dijalankan secara nyata oleh dunia usaha.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Penghasilan di Atas UMP 2026
Wardoyo yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo menyampaikan harapannya agar seluruh perusahaan menengah dan besar mematuhi UMP yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Diharapkan dengan penetapan UMP ini, seluruh perusahaan yang tergolong menengah dan besar harus mengikuti ketentuan UMP tersebut,” ujar Wardoyo.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMP akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.
Pemerintah daerah tidak segan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengupahan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan UMP dilakukan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Nakertrans Provinsi Gorontalo.
Pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dipersilakan melapor agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Pekerja bisa langsung melapor ke pengawas ketenagakerjaan. Sanksi tegasnya sampai dengan pidana dan pencabutan izin,” tegas Wardoyo.
Selain menjadi perhatian pemerintah daerah, penerapan UMP Gorontalo 2026 juga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
Wardoyo menyebut arahan Presiden Prabowo turut menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengupahan di lapangan.
Namun demikian, ketentuan UMP tidak diberlakukan bagi usaha kecil dan mikro (UKM).