UMP Gorontalo 2026
Pemprov Gorontalo Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Penghasilan di Atas UMP 2026
Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PELANTIKAN-PPPK-PARUH-WAKTU-Gubernur-Gorontalo-Gusnar-Ismail-d.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan penghasilan PPPK Paruh Waktu telah berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2026.
- Meski gaji pokok berada di kisaran Rp 2 juta lebih, PPPK Paruh Waktu juga menerima tambahan penghasilan dari honor kegiatan dan perjalanan dinas.
- Akumulasi seluruh pendapatan tersebut membuat penghasilan PPPK Paruh Waktu melampaui UMP dan kebutuhan hidup layak.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan pemerintah daerah telah berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Tenaga Kerja dan Transmigrasi (ESDM Nakertrans) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu.
Ia menjelaskan bahwa penerapan standar upah di sektor pemerintahan memiliki mekanisme berbeda dengan sektor swasta.
Menurut Wardoyo, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga memperoleh tambahan penghasilan dari berbagai komponen lainnya.
Baca juga: Pemkot Gorontalo Dukung Pidana Kerja Sosial, Tekankan Pembinaan Manusiawi Berbasis Potensi Daerah
Tambahan tersebut antara lain berasal dari honor kegiatan, perjalanan dinas, serta aktivitas lain yang melekat pada tugas masing-masing pegawai.
“Kalau di pemerintahan itu tidak hanya gaji pokok. Ada honor perjalanan dinas, honor kegiatan, dan lainnya. Itu yang membuat total pendapatan mereka berbeda,” kata Wardoyo.
Ia menegaskan, apabila seluruh komponen pendapatan tersebut diakumulasikan, maka penghasilan PPPK Paruh Waktu telah melampaui kebutuhan hidup layak (KHL) sekaligus UMP yang ditetapkan pemerintah.
Wardoyo mengakui bahwa gaji pokok PPPK Paruh Waktu memang berada di kisaran Rp 2 juta lebih.
Namun angka tersebut belum mencerminkan total pendapatan yang diterima setiap bulan karena belum memasukkan honor-honor tambahan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa besaran gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak seragam.
Nominalnya bervariasi dan bergantung pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pasti, karena kan gaji mereka Rp 2 juta sekian, ada yang Rp 2,3 juta, bervariasi sesuai dengan RKA di masing-masing OPD. Setelah diakumulasi dengan honor mereka di kegiatan, itu sudah di atas,” pungkas Wardoyo.
Angka UMP Gorontalo 2026
Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144.
Angka ini naik Rp183.413 atau 5,7 persen dari UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.221.731.