UMP Gorontalo 2026
Pemprov Gorontalo Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Penghasilan di Atas UMP 2026
Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PELANTIKAN-PPPK-PARUH-WAKTU-Gubernur-Gorontalo-Gusnar-Ismail-d.jpg)
Kenaikan ini menempatkan UMP Gorontalo 2026 sedikit di atas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) provinsi yang ditetapkan sebesar Rp3.398.395. Artinya, UMP Gorontalo tahun depan berada Rp6.749 lebih tinggi dari KHL, sesuai prinsip proporsionalitas yang dianut dalam kebijakan pengupahan nasional.
Penetapan UMP dilakukan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025). Rapat dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD, termasuk Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan, menjelaskan bahwa proses penetapan UMP melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan rekomendasi dari para pemangku kepentingan.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, secara resmi menetapkan UMP 2026 dan menyampaikan bahwa angka tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan.
“UMP Provinsi Gorontalo sebesar Rp3.405.144. Angka ini naik Rp183.413 dari tahun sebelumnya dan berada di atas KHL sebesar Rp6.749,” ujar Gusnar.(*)