Minggu, 8 Maret 2026

UMP Gorontalo 2026

Pemprov Gorontalo Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Penghasilan di Atas UMP 2026

Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemprov Gorontalo Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Penghasilan di Atas UMP 2026
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
PELANTIKAN PPPK PARUH WAKTU -- Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dikerumuni pegawai seusai pelantikan 2.459 PPPK paruh waktu di halaman UPTD Museum Purbakala Gorontalo, Jumat (17/10/2025). Usai upacara, Gusnar tampak ramah meladeni permintaan foto dari para pegawai yang baru saja dilantik. 

Kenaikan ini menempatkan UMP Gorontalo 2026 sedikit di atas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) provinsi yang ditetapkan sebesar Rp3.398.395. Artinya, UMP Gorontalo tahun depan berada Rp6.749 lebih tinggi dari KHL, sesuai prinsip proporsionalitas yang dianut dalam kebijakan pengupahan nasional.

Penetapan UMP dilakukan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025). Rapat dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD, termasuk Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan, menjelaskan bahwa proses penetapan UMP melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan rekomendasi dari para pemangku kepentingan.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, secara resmi menetapkan UMP 2026 dan menyampaikan bahwa angka tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan.

“UMP Provinsi Gorontalo sebesar Rp3.405.144. Angka ini naik Rp183.413 dari tahun sebelumnya dan berada di atas KHL sebesar Rp6.749,” ujar Gusnar.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved