Toko Emas Tutup
Emas Pohuwato Tak Laku Dijual, DPRD Ingatkan Dampak Besar bagi Ekonomi Gorontalo
Keluhan para penambang emas rakyat di Provinsi Gorontalo yang kesulitan menjual hasil tambang mendapat perhatian dari anggota legislatif daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TAMBANG-EMAS-Potret-tambang-emas-ilegal-Dengilo-Kabupaten-Pohuwato-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Gorontalo Limonu Hippy menyoroti kesulitan penambang emas rakyat menjual hasil tambang karena banyak toko emas memilih tutup akibat kekhawatiran hukum.
- Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan berdampak pada sektor usaha seperti UMKM dan perdagangan.
- Ia mendorong pemerintah segera mencari solusi serta mempercepat legalitas tambang rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Keluhan para penambang emas rakyat di Provinsi Gorontalo yang kesulitan menjual hasil tambang mendapat perhatian dari anggota legislatif daerah.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat solusi karena dapat berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat.
Saat ini banyak toko emas memilih tidak beroperasi sementara dalam aktivitas jual beli emas.
Keputusan tersebut diambil karena para pelaku usaha khawatir berhadapan dengan persoalan hukum jika membeli emas yang berasal dari aktivitas pertambangan rakyat yang belum memiliki legalitas resmi.
Baca juga: Pedagang Mulai Buka Lapak di Pasar Senggol Kota Gorontalo di Pertengahan Ramadan
Sejumlah wilayah tambang rakyat di Gorontalo diketahui belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah.
Akibat kondisi tersebut, hasil tambang masyarakat tidak dapat dipasarkan secara normal.
Limonu menyampaikan, situasi yang dihadapi para penambang saat ini cukup memprihatinkan karena dapat memicu efek berantai terhadap perekonomian daerah.
Menurutnya, ketika emas hasil tambang masyarakat tidak terserap di pasar, maka perputaran uang di tingkat masyarakat akan terhambat.
“Jika emas masyarakat tidak terjual, maka dipastikan daya beli masyarakat akan menurun. Dampaknya bukan hanya pada penambang, tetapi juga pada pelaku usaha kecil, UMKM, hingga sektor perdagangan lainnya. Kondisi ini tentu dapat melemahkan perekonomian masyarakat secara umum,” ujar Limonu, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dampak ekonomi dari kondisi tersebut tidak hanya dirasakan oleh penambang, tetapi juga oleh pelaku usaha lainnya.
Selama ini, aktivitas pertambangan rakyat turut menggerakkan roda ekonomi di berbagai sektor, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil Menengah (IKM) yang bergantung pada daya beli masyarakat.
Limonu menambahkan bahwa persoalan ini semakin terasa berat karena terjadi pada bulan Ramadan, ketika kebutuhan rumah tangga masyarakat cenderung meningkat.
Menjelang perayaan Idul Fitri, masyarakat umumnya membutuhkan tambahan pengeluaran untuk berbagai kebutuhan keluarga.
Selain itu, masyarakat juga memiliki kewajiban keagamaan seperti pembayaran zakat fitrah yang membutuhkan kondisi ekonomi yang cukup.