Pidana Kerja Sosial
Pemkot Gorontalo Dukung Pidana Kerja Sosial, Tekankan Pembinaan Manusiawi Berbasis Potensi Daerah
Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Gorontalo-Indra-Gobel-saat-diwawancarai-TribunGorontalocom.jpg)
Ringkasan Berita:
- Wakil Wali Kota Indra Gobel menyatakan kesiapan penuh mendukung pidana kerja sosial sesuai KUHP baru yang berlaku mulai 2026
- Pidana kerja sosial dinilai lebih proporsional untuk pelanggaran ringan, karena mengedepankan pembinaan dan pembelajaran sosial, bukan semata penghukuman
- Bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan potensi lokal seperti kerajinan atau pertanian, dengan pendekatan yang manusiawi dan memberdayakan
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 2026.
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menjalankan kebijakan tersebut sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Indra usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pidana kerja sosial bersama kejaksaan dan pemerintah kabupaten/kota se-Gorontalo, di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).
“Kami dari pemerintah daerah siap menjalankan itu,” ujar Indra.
Baca juga: Breaking News: UMP Gorontalo 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3.405.144
Ia menilai bahwa pidana kerja sosial merupakan inovasi positif dalam KUHP baru, karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang pembelajaran sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Menurutnya, sanksi sosial seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai tekanan di media sosial, melainkan diarahkan pada aktivitas yang menyentuh aspek kemanusiaan dan memberdayakan potensi lokal.
“Sanksi sosial bukan hanya soal media sosial, tapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dengan memberdayakan potensi daerah,” jelasnya.
Indra menambahkan, bentuk pidana kerja sosial nantinya akan disesuaikan dengan potensi yang ada di masing-masing daerah, agar pelaksanaannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Bisa disesuaikan, misalnya dalam bentuk kerajinan tangan atau kegiatan pertanian,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana ringan harus berujung pada hukuman penjara. Pidana kerja sosial dinilai sebagai alternatif yang lebih proporsional dan mendidik.
Dalam pelaksanaannya, Indra memastikan bahwa pidana kerja sosial akan dijalankan dengan pendekatan yang berorientasi pada pembinaan secara manusiawi.
“Sanksi sosial harus dibina secara manusiawi,” pungkasnya. (*)