Rabu, 4 Maret 2026

UMP Gorontalo 2026

Ini Alasan Gorontalo Tak Punya UMK yang Biasanya Lebih Tinggi dari UMP 2026

Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144, atau naik 5,69 persen dibanding UMP 2025.

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ini Alasan Gorontalo Tak Punya UMK yang Biasanya Lebih Tinggi dari UMP 2026
TribunGorontalo.com
UMP GORONTALO -- Ilustrasi pemberian gaji. UMP Gorontalo tahun 2026 resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144, atau naik 5,69 persen dibanding UMP 2025.

Menariknya, angka UMP tersebut berlaku seragam di seluruh kabupaten dan kota di Gorontalo, tanpa adanya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mongoliu, menjelaskan bahwa hingga kini tidak ada satu pun kabupaten/kota di Gorontalo yang memberlakukan UMK. 

Akibatnya, UMP yang ditetapkan pemerintah provinsi otomatis menjadi acuan upah minimum bagi seluruh wilayah.

Baca juga: 7 Kali Berkunjung, Susi Sisanti Bicara Kemajuan Wisata Hiu Paus Gorontalo

Menurut Wardoyo, absennya UMK bukan disebabkan oleh kebijakan pembatasan upah, melainkan karena tidak terbentuknya Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota.

Padahal, keberadaan dewan pengupahan merupakan syarat utama dalam proses pengusulan UMK kepada gubernur.

“UMK hanya bisa ditetapkan jika ada usulan dari bupati atau wali kota yang didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Di Gorontalo, dewan pengupahan di daerah belum terbentuk, sehingga tidak ada dasar pengusulan UMK,” jelas Wardoyo saat ditemui TribunGorontalo.com di Rudis Gubernur beberapa waktu lalu. 

Secara regulasi, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan standar upah minimum yang berlaku di wilayah tertentu dan umumnya lebih tinggi dibanding UMP.

Angkanya disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal serta kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah.

UMK ditetapkan gubernur setiap tahun setelah menerima usulan resmi dari pemerintah kabupaten/kota.

Namun di Gorontalo, mekanisme tersebut belum berjalan. Tanpa dewan pengupahan, pemerintah daerah tidak dapat menghitung dan merekomendasikan UMK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kondisi ini membuat UMP Provinsi Gorontalo menjadi satu-satunya standar upah minimum yang berlaku.

Wardoyo menambahkan, selama belum ada pembentukan Dewan Pengupahan kabupaten/kota, UMP akan tetap digunakan sebagai acuan tunggal bagi dunia usaha dan pekerja di seluruh Gorontalo.

Pemerintah provinsi pun mendorong daerah untuk segera melengkapi perangkat kelembagaan tersebut jika ingin mengusulkan UMK di masa mendatang.

Dengan kenaikan UMP 2026 sebesar 5,69 persen, pemerintah berharap keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan dunia usaha tetap terjaga, sembari membuka ruang perbaikan sistem pengupahan daerah ke depan.

Pembentukan Dewan Pengupahan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved