UMP Gorontalo 2026
Ini Alasan Gorontalo Tak Punya UMK yang Biasanya Lebih Tinggi dari UMP 2026
Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144, atau naik 5,69 persen dibanding UMP 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pemberian-gaji-UMP-Gorontalo-tahun-2026-resmi-ditetapkan.jpg)
Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko) dilakukan oleh Bupati/Walikota dengan melibatkan unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha (Apindo), Serikat Pekerja, serta Akademisi/Pakar, dengan perbandingan unsur Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja.
Dewan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah dan didanai oleh APBD Kabupaten/Kota, bertugas memberi masukan pengusulan UMK/UMSK dan penerapan sistem pengupahan.
Langkah-langkah Pembentukan Depekab/Depeko:
Inisiasi oleh Bupati/Walikota: Bupati atau Walikota memiliki wewenang untuk membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Pembentukan Tim Penjajakan/Panitia Ad Hoc biasanya melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengidentifikasi dan mengundang perwakilan dari berbagai unsur.
Pengusulan Calon Anggota dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan instansi terkait lainnya, dengan ketua dari unsur pemerintah.
Organisasi Pengusaha diusulkan oleh asosiasi pengusaha (misalnya APINDO).
Serikat Pekerja/Buruh diusulkan oleh serikat pekerja yang ada (misalnya SPSI).
Akademisi/Pakar diusulkan dari perguruan tinggi setempat atau pakar ketenagakerjaan.
Komposisi anggota harus ganjil, umumnya dengan perbandingan unsur Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja 2:1:1, dengan unsur lain disesuaikan.
Bupati/Walikota menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Anggota dilantik, dan Dewan mulai menjalankan tugasnya dengan dukungan administratif dari Disnaker, didanai APBD. (*)