UMP 2026

Hari Ini Terakhir, 24 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2026

Tenggat waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 jatuh hari ini, Rabu (24/12/2025). 

Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
UMP 2026 -- Ilustrasi uang pecahan Rp100 ribu rupiah. 24 provinsi sudah menetapkan UMP 2026 per 24 Desember 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Tenggat waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 jatuh hari ini, Rabu (24/12/2025). 

Pemerintah pusat mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan besaran UMP paling lambat sebelum akhir hari. Hingga siang ini, tercatat 24 provinsi sudah resmi menetapkan UMP 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan mengikat seluruh daerah.

Mekanisme penetapan UMP dilakukan melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Formula nasional mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa sebagai dasar perhitungan.

Dengan tenggat waktu yang semakin sempit, perhatian publik tertuju pada provinsi-provinsi yang belum mengumumkan. Pasalnya, jika melewati batas waktu, pemerintah daerah berpotensi mendapat teguran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Sejauh ini, 24 provinsi sudah menyampaikan pengumuman resmi. Angka kenaikan bervariasi, mulai dari 4 persen hingga lebih dari 9 persen, tergantung kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Beberapa provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor strategis, seperti pertambangan, perkebunan, hingga pariwisata. UMSP biasanya lebih tinggi dibandingkan UMP karena menyesuaikan karakteristik usaha.

Di Jawa Timur, misalnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.305.985, naik Rp 140.895 dari tahun sebelumnya. 

Sementara di Sumatera Utara, Bobby Nasution mengumumkan kenaikan UMP menjadi Rp 3.228.971, atau naik 7,9 persen.

Provinsi lain seperti Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Riau juga mencatat kenaikan di atas 7 persen. Hal ini menunjukkan tren penyesuaian upah minimum yang relatif konsisten dengan formula nasional.

Namun, masih ada provinsi yang belum mengumumkan hingga siang ini. Publik menunggu apakah seluruh gubernur akan menuntaskan kewajiban sebelum tenggat berakhir malam nanti.

Baca juga: Breaking News: UMP Gorontalo 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3.405.144

Provinsi yang sudah umumkan UMP 2026 

Melansir dari Kompas.com, berikut daftar provinsi yang telah mengumumkan UMP tahun 2026 beserta rinciannya: 

1. Bangka Belitung — 4.035.000

2. Sulawesi Utara —  4.002.630

3. Sumatera Selatan — 3.942.963

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved