Harga Emas Hari Ini
Update Harga Emas Antam Jumat 12 Juni 2026, Pecahan 1 Gram Kini Rp2,709 Juta, Ini Daftarnya
Harga emas Antam naik Rp20.000 per gram pada Jumat, 12 Juni 2026. Kini tembus Rp2,709 juta per gram. Cek daftar harga terbaru!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Harga-Emas-Antam-Selasa-10-Februari-2026-Menguat-Naik-Rp14000-per-Gram.jpg)
Ringkasan Berita:
TRIBUNGORONTALO.COM -- Harga emas batangan produksi Antam mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat (12/6/2026) hingga pukul 09.00 WIB.
Nilai jual logam mulia tersebut tercatat berada di level Rp 2.709.000 per gram.
Sebelumnya, pada awal perdagangan pagi, harga emas Antam masih berada di angka Rp 2.689.000 per gram.
Dengan demikian, terjadi peningkatan sebesar Rp 20.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya.
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Beragam pilihan tersebut memungkinkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan investasi masing-masing.
Berikut rincian terbaru harga emas Antam yang berlaku pada Jumat (12/6/2026) pukul 09.00 WIB.
Rincian Harga Emas Antam 12 Juni 2026
Di bawah ini merupakan daftar harga emas batangan Antam per Jumat (12/6/2026) pukul 09.00 WIB berdasarkan ukuran berat yang tersedia:
- 0,5 gram: Rp 1.404.500 (dari Rp 1.394.500)
- 1 gram: Rp 2.709.000 (dari Rp 2.689.000)
- 2 gram: Rp 5.358.000 (dari Rp 5.318.000)
- 3 gram: Rp 8.012.000 (dari Rp 7.952.000)
- 5 gram: Rp 13.320.000 (dari Rp 13.220.000)
- 10 gram: Rp 26.585.000 (dari Rp 26.385.000)
- 25 gram: Rp 66.337.000 (dari Rp 65.837.000)
- 50 gram: Rp 132.595.000 (dari Rp 131.595.000)
- 100 gram: Rp 265.112.000 (dari Rp 263.112.000)
- 250 gram: Rp 662.515.000 (dari Rp 657.515.000)
- 500 gram: Rp 1.324.820.000 (dari Rp 1.314.820.000)
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.649.600.000 (dari Rp 2.629.600.000)
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Itulah harga Antam hari ini, Jumat (12/6/2026) per pukul 09.00 WIB.
Harga emas hari ini di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. (*)
Sumber: Kompas.com