Jumat, 12 Juni 2026

Berita Nasional

Mulai Bulan Depan SPBU Bakal Jual BBM Campur Etanol, Ini Dampaknya Menurut Dosen ITB

Penerapan bahan bakar campuran etanol akan segera menjadi standar baru bagi pengguna BBM nonsubsidi di Pulau Jawa.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Mulai Bulan Depan SPBU Bakal Jual BBM Campur Etanol, Ini Dampaknya Menurut Dosen ITB
Tribun Manado
SALURKAN BBM - Pertamina Integrated Terminal Bitung melayani penyaluran BBM untuk Sulut, Sulteng dan Malut. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah mewajibkan seluruh SPBU di Pulau Jawa menjual BBM nonsubsidi E5 atau bensin dengan campuran 5 persen bioetanol mulai Juli 2026.
  • Ahli Teknik Mesin ITB, Tri Yuswidjajanto Zaenuri, menyebut campuran etanol dalam kadar rendah tidak terbukti menyebabkan kerusakan massal pada sepeda motor.
  • Mayoritas motor bensin modern dinilai mampu menggunakan BBM E5, sementara gangguan pada kendaraan lebih mungkin dipengaruhi faktor lain seperti kualitas distribusi BBM dan kondisi mesin.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Penerapan bahan bakar campuran etanol akan segera menjadi standar baru bagi pengguna BBM nonsubsidi di Pulau Jawa.

Mulai Juli 2026, seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjual BBM nonsubsidi diwajibkan menerapkan program E5, yakni bensin dengan kandungan bioetanol sebesar 5 persen.

Kebijakan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama pemilik sepeda motor.

Tidak sedikit yang khawatir penggunaan bensin dengan campuran etanol dapat memengaruhi performa kendaraan, bahkan mempercepat kerusakan mesin apabila digunakan dalam jangka panjang.

Baca juga: Pengawas Audit BPK Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Pengaturan Temuan Audit

Program E5 merupakan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mulai dijalankan pada semester kedua tahun 2026.

Seluruh badan usaha penyedia BBM diwajibkan mengikuti aturan tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan kewajiban pencampuran etanol telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

"Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam skema tersebut, E5 terdiri atas 95 persen bensin dan 5 persen bioetanol. Pemerintah mendorong penerapannya sebagai bagian dari upaya memperluas penggunaan energi terbarukan sekaligus menekan emisi kendaraan bermotor.

Bagi masyarakat Indonesia, penggunaan etanol dalam bahan bakar sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru. Produk Pertamax Green yang telah dipasarkan Pertamina di sejumlah daerah juga menggunakan campuran etanol.

Lalu, benarkah penggunaan BBM E5 berisiko terhadap sepeda motor?

Staf Pengajar Program Studi Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Ing. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, menilai masyarakat tidak perlu terlalu khawatir terhadap penggunaan etanol dalam kadar rendah seperti E5.

Menurutnya, apabila campuran etanol benar-benar menimbulkan dampak buruk terhadap mesin kendaraan, maka gejalanya akan muncul secara luas dan dialami banyak pengguna dalam waktu bersamaan.

"Misalkan sekian lama sudah dicampuri etanol, yang namanya bahan bakar pasti kalau menimbulkan dampak negatif itu akan banyak sekali. Enggak mungkin efeknya cuma satu dua kendaraan, pasti massal," ujarnya dalam RAMO Podcast.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved