Jumat, 12 Juni 2026

Dugaan Kasus Korupsi

Pengawas Audit BPK Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Pengaturan Temuan Audit

Nama Titin Rita Lestari mendadak menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pengawas Audit BPK Jadi Tersangka KPK, Diduga  Terima Suap Pengaturan Temuan Audit
TribunGorontalo.com
SUAP -- Kasus Muara Enim Merembet ke BPK. Titin Rita Lestari Sebut Dirinya Hanya Menjalankan Perintah dan Bantah Terima Suap, 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, ditahan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengaturan temuan audit Kabupaten Muara Enim.
  • Saat digiring menuju mobil tahanan, Titin membantah menerima uang suap dan mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana dalam struktur yang berjenjang.
  • Kasus ini merupakan pengembangan OTT Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan membuka pertanyaan baru mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengondisian hasil audit BPK.

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Nama Titin Rita Lestari mendadak menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan temuan audit di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Perempuan yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan itu resmi ditahan pada Kamis (11/6/2026).

Ia tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye tahanan sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Baca juga: Kejagung Bongkar Dugaan Orang Dalam Atur Mitra Dapur Program MBG

Di tengah sorotan kamera dan pertanyaan awak media, Titin memilih menyampaikan pembelaannya. Ia membantah menerima uang suap sebagaimana disangkakan penyidik.

"Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana," ujar Titin.

Pernyataan itu semakin menyita perhatian karena Titin juga mengisyaratkan adanya pihak lain dalam struktur pemeriksaan yang berada di atas dirinya.

"Saya hanya pelaksana. Pimpinan saya berjenjang," katanya singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

Penahanan Titin merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi praktik suap untuk mengondisikan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sebagai Ketua Tim Pemeriksa, Titin memiliki posisi penting dalam proses audit lapangan.

Tim pemeriksa bertugas mengumpulkan bukti, melakukan verifikasi, hingga menyusun temuan yang menjadi dasar penilaian atas pengelolaan keuangan daerah.

KPK menduga sejumlah temuan yang semestinya tercatat dalam hasil pemeriksaan justru diupayakan untuk diamankan melalui pemberian suap.

Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dalam OTT yang dilakukan pada Senin (8/6/2026), KPK menetapkan Edison bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved