Jumat, 12 Juni 2026

Carut Marut MBG

Kejagung Bongkar Dugaan 'Orang Dalam' Atur Mitra Dapur Program MBG

Setelah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini mengungkap adanya dugaan keterlibatan

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kejagung Bongkar Dugaan 'Orang Dalam' Atur Mitra Dapur Program MBG
TribunGorontalo.com
TERSANGKA - Momen Sony Sanjaya digiring Kejagung usai jadi tersangka dugaan korupsi di BGN. Tak lama ditetapkan, Sony kirim surat bertulis tangan ke Nanik. 

Ringkasan Berita:
  • Kejagung menetapkan AYS, pihak swasta yang diduga orang dekat Sony Sanjaya, sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG.
  • AYS diduga mengintervensi verifikasi mitra MBG dan mengatur akses yayasan tertentu untuk mengelola dapur gizi.
  • Penyidik juga mendalami dugaan pengadaan fiktif dan penunjukan yayasan abal-abal dalam program bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang.

Setelah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak swasta yang disebut memiliki peran penting dalam mengatur akses mitra pelaksana program tersebut.

Pihak swasta berinisial AYS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaemen Nahdi, mengatakan AYS telah berstatus tersangka sejak Sabtu (6/6/2026).

Menurut penyidik, AYS diduga merupakan orang dekat tersangka Sony Sanjaya dan berperan mencari yayasan maupun calon mitra pelaksana MBG untuk kemudian diarahkan masuk ke dalam sistem kerja sama Badan Gizi Nasional.

Baca juga: BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Fasilitas Baru yang Akan Didapat Pasien

Tak hanya itu, AYS juga diduga memiliki akses untuk mengintervensi proses verifikasi calon mitra.

Melalui akses tersebut, tersangka disebut dapat mengetahui lokasi-lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong.

Informasi itu kemudian digunakan untuk mengatur proses pendaftaran calon mitra melalui portal resmi MBG.

"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ujar Syarief kepada awak media di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Penyidik menduga proses tersebut membuka jalan bagi yayasan-yayasan tertentu untuk memperoleh proyek pengelolaan dapur MBG, meski belum tentu memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Akibat perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AYS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Syarief menjelaskan, AYS bukan satu-satunya pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional dengan nilai anggaran sangat besar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved