Dugaan Kasus Korupsi
Pengawas Audit BPK Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Pengaturan Temuan Audit
Nama Titin Rita Lestari mendadak menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SUAP-Kasus-Muara-Enim-Merembet-ke-BPK-Titin-Rita-Lestari.jpg)
Dari pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah kembali mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan upaya pengondisian hasil audit BPK.
Titin menjadi salah satu pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Augus Dwianggara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penindakan lanjutan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada pihak-pihak di BPK.
Sementara itu, di balik kasus yang kini menjeratnya, rekam jejak karier Titin di lingkungan BPK turut menjadi sorotan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia memulai karier sebagai pemeriksa di Jawa Timur sebelum bertugas di Sumatera Selatan dan dipercaya memimpin tim pemeriksa lapangan.
LHKPN periodik 2025 yang dilaporkannya pada awal 2026 mencatat total kekayaan Titin mencapai Rp1,3 miliar tanpa utang.
Aset tersebut didominasi kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di Sidoarjo serta Palembang, satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2015, serta kas dan setara kas senilai Rp9,9 juta.
Kini, penyidik KPK terus mendalami dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Pernyataan Titin yang menyebut dirinya hanya sebagai pelaksana pun membuka ruang pertanyaan baru mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui atau terlibat dalam pengondisian hasil audit di Kabupaten Muara Enim. (*)