Sabtu, 7 Maret 2026

UMP Gorontalo 2026

Jangan Hanya Swasta! Umar Karim Minta Pemprov Gorontalo Gaji ASN Sesuai UMP

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2026 mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Jangan Hanya Swasta! Umar Karim Minta Pemprov Gorontalo Gaji ASN Sesuai UMP
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
UMP GORONTALO -- Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, Selasa (23/12/2025). Umar beri penjelasan pasca penetapan UMP. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Provinsi Gorontalo mendorong pemerintah daerah agar konsisten menyesuaikan pengupahan pegawai di lingkungan pemerintahan sejalan dengan penetapan UMP 2026. 
  • Anggota DPRD Umar Karim mengapresiasi penetapan UMP, namun meminta adanya evaluasi dan penyesuaian sistem pengupahan, termasuk bagi PPPK dan tenaga outsourcing. 
  • Dorongan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat keadilan, konsistensi kebijakan, dan perlindungan kesejahteraan pekerja secara bertahap.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2026 mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Gorontalo.

Anggota DPRD, Umar Karim, mendorong pemerintah daerah agar meningkatkan konsistensi kebijakan pengupahan, termasuk terhadap pegawai di lingkungan pemerintahan.

Umar menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah menetapkan UMP tahun 2026 yang dinilainya sebagai bentuk kemajuan dalam membaca kondisi ekonomi daerah.

Baca juga: Wisuda UMGO 2025, Rektor Tantang Lulusan Hadir sebagai Solusi di Tengah Masyarakat

“Saya memberikan apresiasi positif terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan UMP sekitar Rp 4,3 juta. Ini menunjukkan adanya progres,” ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (23/12/2025).

Meski demikian, Umar menilai penetapan UMP perlu diikuti dengan langkah-langkah penyesuaian internal agar kebijakan tersebut berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada seluruh pekerja.

Dorongan Penyesuaian Pengupahan Pegawai

Menurut Umar, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengupahan pegawai, khususnya bagi tenaga non-ASN, PPPK, maupun pekerja dengan skema outsourcing di lingkup pemerintahan.

“Ketika pemerintah mendorong dunia usaha menaikkan upah pekerja, akan lebih baik jika semangat yang sama juga tercermin dalam pengelolaan pegawai di internal pemerintah,” katanya.

Ia menekankan bahwa meskipun secara regulasi UMP berlaku bagi sektor swasta, secara prinsip seluruh pekerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

“Semua adalah pekerja, baik PNS, PPPK, maupun tenaga lainnya. Prinsipnya sama, bagaimana negara hadir memberi perlindungan dan kepastian,” ujarnya.

PPPK Terima UMP

Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan pemerintah daerah telah berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Tenaga Kerja dan Transmigrasi (ESDM Nakertrans) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu.

Ia menjelaskan bahwa penerapan standar upah di sektor pemerintahan memiliki mekanisme berbeda dengan sektor swasta.

Menurut Wardoyo, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga memperoleh tambahan penghasilan dari berbagai komponen lainnya.

Tambahan tersebut antara lain berasal dari honor kegiatan, perjalanan dinas, serta aktivitas lain yang melekat pada tugas masing-masing pegawai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved