Minggu, 8 Maret 2026

UMP Gorontalo 2026

Sebelum Disepakati, Angka UMP Gorontalo Ternyata Sempat Tinggi Atas Usulan Buruh

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Sebelum Disepakati, Angka UMP Gorontalo Ternyata Sempat Tinggi Atas Usulan Buruh
TribunGorontalo.com
UMP GORONTALO -- Wardoyo Pongoliu, Kadis ESDM & Nakertrans Provinsi Gorontalo juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Senin (22/12/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144 merupakan hasil tarik-ulur tiga kepentingan utama yang dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo.

Angka tersebut lahir dari perbedaan pandangan antara unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah, yang masing-masing mengajukan rekomendasi nominal UMP berbeda berdasarkan perhitungan. 

Wardoyo Pongoliu, selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang mewakili unsur pemerintah, menjelaskan bahwa penetapan UMP oleh Gubernur Gorontalo telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan.

Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Besok Selasa 23 Desember 2025

Ia menyebut bahwa UMP yang ditetapkan Gubernur Gorontalo, sudah sesuai mekanisme dengan tiga rekomendasi berdasarkan hasil pleno. 

Dalam pembahasan tersebut, serikat pekerja menjadi pihak yang mengusulkan kenaikan tertinggi. 

Mereka merekomendasikan nilai UMP dengan indeks maksimal.

“Dari sarikat pekerja merekomendasikan kenaikan di alpa 0,9 atau maksimal, dari pengusaha merekomendasikan 0,5 paling minimal,” jelas Wardoyo usai penetapan UMP. 

Jika dikonversikan ke dalam rupiah, usulan serikat pekerja menempatkan UMP Gorontalo 2026 di angka Rp 3.439.230. 

Sementara itu, kalangan pengusaha mengajukan nominal terendah yakni Rp 3.370.058, dengan pertimbangan keberlangsungan usaha dan kemampuan dunia usaha di daerah.

Di tengah perbedaan dua kutub tersebut, unsur pemerintah mengambil posisi moderat dengan memilih angka di antara kedua rekomendasi. 

Pemerintah mengusulkan UMP sebesar Rp 3.405.144, yang kemudian disepakati dan ditetapkan oleh Gubernur Gorontalo.

Wardoyo menegaskan, angka tersebut tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada sejumlah indikator penting.

“Pertama untuk pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL), kemudian respon terhadap kebutuhan ekonomi Gorontalo di 2026 juga angka-angka statistik lainnya," jelasnya. 

Usulan dari unsur pemerintah inilah yang akhirnya menjadi keputusan resmi. 

Dengan penetapan tersebut, UMP Gorontalo 2026 tercatat mengalami kenaikan 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha di daerah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved