Rabu, 11 Maret 2026

UMP Gorontalo 2026

Sebelum Disepakati, Angka UMP Gorontalo Ternyata Sempat Tinggi Atas Usulan Buruh

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Sebelum Disepakati, Angka UMP Gorontalo Ternyata Sempat Tinggi Atas Usulan Buruh
TribunGorontalo.com
UMP GORONTALO -- Wardoyo Pongoliu, Kadis ESDM & Nakertrans Provinsi Gorontalo juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Senin (22/12/2025). 

Mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2026 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Kewajiban Pembayaran Upah Minimum Provinsi dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM). 

Upah minimum bagi UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di Provinsi Gorontalo dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 % di atas garis kemiskinan provinsi.

Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dan ketidakpatuhan atas penerapannya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembayaran UMP di Provinsi Gorontalo dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved