UMP Gorontalo 2026
Sebelum Disepakati, Angka UMP Gorontalo Ternyata Sempat Tinggi Atas Usulan Buruh
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wardoyo-Pongoliu-Kadis-ESDM-Nakertrans-Provinsi-Gorontalo.jpg)
Mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2026 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Kewajiban Pembayaran Upah Minimum Provinsi dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM).
Upah minimum bagi UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di Provinsi Gorontalo dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 % di atas garis kemiskinan provinsi.
Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dan ketidakpatuhan atas penerapannya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembayaran UMP di Provinsi Gorontalo dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)