UMP Gorontalo 2026
Sebelum Disepakati, Angka UMP Gorontalo Ternyata Sempat Tinggi Atas Usulan Buruh
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wardoyo-Pongoliu-Kadis-ESDM-Nakertrans-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144 merupakan hasil tarik-ulur tiga kepentingan utama yang dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo.
Angka tersebut lahir dari perbedaan pandangan antara unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah, yang masing-masing mengajukan rekomendasi nominal UMP berbeda berdasarkan perhitungan.
Wardoyo Pongoliu, selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang mewakili unsur pemerintah, menjelaskan bahwa penetapan UMP oleh Gubernur Gorontalo telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan.
Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Besok Selasa 23 Desember 2025
Ia menyebut bahwa UMP yang ditetapkan Gubernur Gorontalo, sudah sesuai mekanisme dengan tiga rekomendasi berdasarkan hasil pleno.
Dalam pembahasan tersebut, serikat pekerja menjadi pihak yang mengusulkan kenaikan tertinggi.
Mereka merekomendasikan nilai UMP dengan indeks maksimal.
“Dari sarikat pekerja merekomendasikan kenaikan di alpa 0,9 atau maksimal, dari pengusaha merekomendasikan 0,5 paling minimal,” jelas Wardoyo usai penetapan UMP.
Jika dikonversikan ke dalam rupiah, usulan serikat pekerja menempatkan UMP Gorontalo 2026 di angka Rp 3.439.230.
Sementara itu, kalangan pengusaha mengajukan nominal terendah yakni Rp 3.370.058, dengan pertimbangan keberlangsungan usaha dan kemampuan dunia usaha di daerah.
Di tengah perbedaan dua kutub tersebut, unsur pemerintah mengambil posisi moderat dengan memilih angka di antara kedua rekomendasi.
Pemerintah mengusulkan UMP sebesar Rp 3.405.144, yang kemudian disepakati dan ditetapkan oleh Gubernur Gorontalo.
Wardoyo menegaskan, angka tersebut tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada sejumlah indikator penting.
“Pertama untuk pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL), kemudian respon terhadap kebutuhan ekonomi Gorontalo di 2026 juga angka-angka statistik lainnya," jelasnya.
Usulan dari unsur pemerintah inilah yang akhirnya menjadi keputusan resmi.
Dengan penetapan tersebut, UMP Gorontalo 2026 tercatat mengalami kenaikan 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha di daerah.
Mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2026 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Kewajiban Pembayaran Upah Minimum Provinsi dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM).
Upah minimum bagi UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di Provinsi Gorontalo dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 % di atas garis kemiskinan provinsi.
Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dan ketidakpatuhan atas penerapannya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembayaran UMP di Provinsi Gorontalo dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.