Senin, 9 Maret 2026

UMP Gorontalo 2026

UMP Gorontalo 2026 Berlaku Mulai 1 Januari, Apakah Wajib Diterapkan Semua Perusahaan?

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto UMP Gorontalo 2026 Berlaku Mulai 1 Januari, Apakah Wajib Diterapkan Semua Perusahaan?
TribunGorontalo.com
UMP GORONTALO -- Ilustrasi pemberian gaji. UMP Gorontalo tahun 2026 resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. 

Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan pelaksanaan UMP dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.

Apa itu UKM?

Dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, ada beberapa pengertian terkait UKM.

Menurut Kepres Nomor 99 Tahun 1998, UKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Sementara dalam UU Nomor 20 Tahun 2008, UKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.

Dalam UU tersebut disebutkan, bahwa suatu bisnis disebut sebagai usaha kecil dan menengah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Usaha kecil 

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

Memiliki omzet penjualan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar dalam setahun

2. Usaha menengah 

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

Memiliki omzet penjualan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar dalam setahun. 

Apabila sebuah usaha memiliki omzet dan kekayaan bersih di bawah klasifikasi usaha kecil, maka disebut sebagai usaha mikro.

Sebaliknya apabila jenis usaha memiliki klasifikasi omzet dan kekayaan bersih di atas usaha menengah, maka sesuai aturan disebut sebagai usaha besar.

Contoh UKM 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved