UMP 2026
Daftar 6 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026, Sulawesi Utara Tembus Rp4 Juta
Enam provinsi telah resmi menetapkan besaran UMP masing-masing menjelang tenggat waktu nasional penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Enam-provinsi-sudah-menetapkan-UMP-2026-per-22-Desember-2025.jpg)
Ringkasan Berita:
- 6 provinsi sudah menetapkan UMP 2026 per 22 Desember 2025
- Sulawesi Utara mencatat kenaikan tertinggi sementara
- Penetapan UMP diharapkan menjadi pedoman bagi dunia usaha dan pekerja dalam menyusun rencana ekonomi 2026
TRIBUNGORONTALO.COM – Menjelang tenggat waktu nasional penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 24 Desember 2025, enam provinsi telah resmi menetapkan besaran UMP masing-masing.
Penetapan ini menjadi acuan penting bagi dunia usaha dan pekerja dalam menyusun rencana ekonomi tahun depan.
Kenaikan UMP di berbagai daerah mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah dengan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Penetapan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Berikut daftar enam provinsi yang telah menetapkan UMP 2026:
1. Provinsi Gorontalo – UMP 2026: Rp3.405.144 (Naik 5,7 persen)
Provinsi Gorontalo menjadi daerah terbaru yang menetapkan UMP 2026. Besaran UMP ditetapkan sebesar Rp3.405.144, naik Rp183.413 dari tahun sebelumnya.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur, Senin (22/12/2025).
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan bahwa angka tersebut telah melampaui nilai KHL di Gorontalo yang berada di angka Rp3.398.395.
“UMP Provinsi Gorontalo sebesar Rp3.405.144. Angka ini naik Rp183.413 dari tahun sebelumnya,” ujar Gusnar.
Ia berharap UMP ini menjadi pedoman bagi dunia usaha dan dunia kerja di seluruh kabupaten/kota di Gorontalo.
Penetapan ini juga mengikuti formula nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa dalam rentang 0,5–0,9.
2. Sumatera Utara – UMP 2026: Rp3.228.971 (Naik 7,9 % )
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.228.971, naik dari Rp2.992.559 pada tahun sebelumnya.
Kenaikan sebesar 7,9 % ini diumumkan pada Jumat (19/12/2025) dan disebut telah melalui perhitungan yang matang.
“Penetapan ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujar Bobby dalam keterangan resminya.