UMP 2026
Daftar 6 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026, Sulawesi Utara Tembus Rp4 Juta
Enam provinsi telah resmi menetapkan besaran UMP masing-masing menjelang tenggat waktu nasional penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Enam-provinsi-sudah-menetapkan-UMP-2026-per-22-Desember-2025.jpg)
“UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 dan UMSP sebesar Rp4.102.696, masing-masing naik 6,02?ri tahun sebelumnya,” ujar Yulius.
Penetapan ini diumumkan secara resmi pada Sabtu (20/12/2025) setelah melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan.
Penetapan UMP di enam provinsi ini dilakukan menjelang tenggat waktu nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu paling lambat 24 Desember 2025.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menetapkan UMP tepat waktu.
UMP menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha.
Sejumlah provinsi lain seperti Kalimantan Timur dan Bali dikabarkan telah menyepakati besaran UMP 2026 dan tinggal menunggu penetapan resmi gubernur.
Dengan penetapan ini, diharapkan iklim ketenagakerjaan tetap kondusif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di daerah.
Artikel ini dioptimasi dari Kontan.id