Minggu, 8 Maret 2026

UMP 2026

Daftar 6 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026, Sulawesi Utara Tembus Rp4 Juta

Enam provinsi telah resmi menetapkan besaran UMP masing-masing menjelang tenggat waktu nasional penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026

Tayang:
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Daftar 6 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026, Sulawesi Utara Tembus Rp4 Juta
TribunGorontalo.com
UMP 2026 -- Ilustrasi uang pecahan Rp100 ribu rupiah. Enam provinsi sudah menetapkan UMP 2026 per 22 Desember 2025. 

“UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 dan UMSP sebesar Rp4.102.696, masing-masing naik 6,02?ri tahun sebelumnya,” ujar Yulius.

Penetapan ini diumumkan secara resmi pada Sabtu (20/12/2025) setelah melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan.

Penetapan UMP di enam provinsi ini dilakukan menjelang tenggat waktu nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu paling lambat 24 Desember 2025.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menetapkan UMP tepat waktu.

UMP menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha.

Sejumlah provinsi lain seperti Kalimantan Timur dan Bali dikabarkan telah menyepakati besaran UMP 2026 dan tinggal menunggu penetapan resmi gubernur.

Dengan penetapan ini, diharapkan iklim ketenagakerjaan tetap kondusif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di daerah.

 

Artikel ini dioptimasi dari Kontan.id

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved