UMP 2026
Daftar 6 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026, Sulawesi Utara Tembus Rp4 Juta
Enam provinsi telah resmi menetapkan besaran UMP masing-masing menjelang tenggat waktu nasional penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Enam-provinsi-sudah-menetapkan-UMP-2026-per-22-Desember-2025.jpg)
UMP ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
3. Sumatera Selatan – UMP 2026: Rp3.942.963 (Naik 7,10 % )
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963, naik dari Rp3.681.561.
Penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 pada Jumat (19/12/2025).
“Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Herman.
UMP Sumsel menjadi salah satu yang tertinggi di antara enam provinsi yang telah menetapkan UMP 2026.
Baca juga: UMP Gorontalo 2026 Berlaku Mulai 1 Januari, Apakah Wajib Diterapkan Semua Perusahaan?
4. Kalimantan Tengah – UMP 2026: Rp3.686.138 (Naik 6,12 % )
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.686.138, naik Rp212.516 dari tahun sebelumnya.
Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025 dan diumumkan pada Senin (22/12/2025).
Selain UMP, UMSP untuk sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp3.714.130 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.692.907.
Penetapan ini merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta KHL.
5. Sulawesi Tengah – UMP 2026: Rp3.179.565 (Naik 9,08 % )
Sulawesi Tengah mencatatkan kenaikan UMP tertinggi di antara enam provinsi, yakni sebesar 9,08 % .
UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565, naik dari tahun sebelumnya. SK penetapan diundangkan pada 22 Desember 2025.
Selain itu, UMSP untuk sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp3.352.956 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.320.403.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor strategis di Sulteng.
6. Sulawesi Utara – UMP 2026: Rp4.002.630 (Naik 6,018 % )
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius, menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.002.630, naik Rp227.205 dari tahun sebelumnya.
UMP Sulut 2025 sebelumnya berada di angka Rp3.775.425. Selain UMP, UMSP Sulut juga naik menjadi Rp4.102.696.