UMP Gorontalo 2025
BREAKING NEWS: UMP Gorontalo Resmi Ditetapkan Rp 3,2 Juta, Berlaku 1 Januari 2025
Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi mengeluarkan surat keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ump-gorontalo-2025.jpg)
Dari total 6.200 perusahaan yang terdaftar di Gorontalo, saat ini baru 30 perusahaan terdata yang menggaji karyawannya sesuai UMP.
Data ini diungkapkan Yodi Panto Biludi, Penyidik Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, berdasarkan laporan yang masuk pada Senin, 2 Desember 2024.
"Dari total perusahaan yang terdaftar, sebanyak 4.396 yang melapor, dan hanya 30 di antaranya diklasifikasikan sebagai perusahaan besar yang wajib membayar UMP," ungkap Yodi.
Jika dirinci berdasarkan status, ada setidaknya 173 perusahaan berskala menengah, 197 berskala kecil, dan 3.996 perusahaan berskala mikro di Gorontalo.
Sementara itu, masih ada sebanyak 1.804 perusahaan lainnya di Gorontalo yang rupanya belum memberikan laporan, sehingga tak tercatat statusnya.
Yodi menjelaskan bahwa kewajiban membayar UMP hanya berlaku bagi perusahaan berskala menengah dan besar.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Bab Ketenagakerjaan.
"Perusahaan mikro dan kecil dikecualikan dari kewajiban penerapan UMP, sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa klasifikasi perusahaan didasarkan pada modal dan aset yang tercatat dalam data perizinan usaha.
Dinas Ketenagakerjaan memastikan pengawasan terhadap semua perusahaan yang terdaftar, termasuk perusahaan yang belum melapor.
Pengawasan dilakukan secara dinamis untuk menyesuaikan dengan perubahan status perusahaan, seperti pembukaan usaha baru atau penutupan usaha.
"Kami rutin melakukan kunjungan langsung ke perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap UMP dan pemenuhan hak pekerja," kata Yodi.
Baca juga: Inspektorat Gorontalo Temukan Amplop Isi Rp 600 Ribu saat Pemeriksaan Berkas Tunjangan Profesi Guru
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga menyediakan klinik aduan 24 jam untuk para pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan.
Klinik ini menerima berbagai aduan, mulai dari pembayaran upah di bawah UMP, pelanggaran hak lembur, pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga kasus kecelakaan kerja.
"Para pekerja dapat datang langsung ke kantor untuk melapor. Kami akan menindaklanjuti setiap aduan sesuai prosedur," ujarnya.