Rokok Ilegal Gorontalo

Bea Cukai Gorontalo Sita 387 Ribu Batang Rokok Ilegal Sebelum Beredar

Hal itu diungkapkan dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Gorontalo, Senin (9/12/24).

|
Penulis: Nur Ainsyah Habibie | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Faisal Husuna, TribunGorontalo.com
Bea Cukai Gorontalo menggelar Konferensi Pers terkait Hasil Penindakan Rokok Ilegal, Senin (9/12/24). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Bea Cukai Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024. 

Setidaknya 387.500 batang rokok ilegal telah disita Bea Cukai Gorontalo terhitung sejak Januari 2024. 

Hal itu diungkapkan dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Gorontalo, Senin (9/12/24).

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menyampaikan bahwa upaya penindakan ini telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian mencapai Rp317.827.900.

Dalam laporannya, Ade menjelaskan bahwa Bea Cukai bersama instansi terkait, termasuk TNI dan Polri, telah melaksanakan 13 operasi gabungan sepanjang tahun ini. 

Penindakan tersebut berhasil mengamankan 42 kasus peredaran rokok ilegal yang beredar di wilayah Gorontalo. 

Pada periode 2 hingga 5 Desember 2024, operasi bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo menyita sebanyak 208.680 batang rokok ilegal. 

Semua barang bukti tersebut akan dimusnahkan agar tidak beredar kembali di pasar.

“Upaya penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, kami juga berupaya untuk menjaga agar industri rokok yang sah tetap beroperasi dengan baik,” ujar Ade Zirwan.

Ade juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. 

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga agar rokok yang beredar adalah yang sah dan terdaftar,” tambahnya.

Ia juga berharap agar kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat, baik dari segi kesehatan maupun dampak ekonominya.

Adapun penindakan terhadap rokok ilegal ini menunjukkan hasil yang signifikan dalam upaya menjaga integritas sistem perpajakan dan cukai Indonesia, serta melindungi konsumen dari produk ilegal yang berisiko bagi kesehatan.  (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved