Viral di Media Sosial
Gusnar Ismail Identifikasi Jenis Hiu Viral Dijual di TPI Gorontalo, Bukan Spesies Dilindungi
Sebuah video ikan hiu dijual di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kota Gorontalo, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Penulis: Nur Ainsyah Habibie | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebuah video ikan hiu dijual di tempat pelelangan ikan (TPI) di Kota Gorontalo, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Gusnar Lubis Ismail, Aktivis Pemerhati Kelautan dan Wisata Bahari Gorontalo, turut bersuara.
Menurut Gusnar, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menelusuri asal-usul penangkapan ikan hiu tersebut.
Ia menyebut penting untuk memastikan apakah hiu tersebut ditangkap di zona inti kawasan konservasi atau zona perikanan tangkap.
“Kalau di zona perikanan tangkap dan hiu tersebut tidak termasuk spesies yang dilindungi, sepertinya tidak masalah,” jelas Gusnar saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (9/12/24).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nelayan di Indonesia umumnya tidak menjadikan hiu sebagai target utama tangkapan.
Hal ini terlihat dari ukuran hiu dalam video yang rata-rata masih remaja.
“Bisa dilihat dari ukuran ikan di video, rata-rata masih remaja. Kalau ukuran dewasa, jelas sudah menjadi target tangkapan, terutama untuk diambil siripnya yang bernilai tinggi dengan tujuan ekspor oleh pengusaha perikanan,” jelas Ismail.
Berdasarkan video, Gusnar menduga hiu yang dipasarkan di TPI Gorontalo merupakan hiu gigi halus atau Finetooth Shark.
Jenis hiu bernama latin Carcharhinus isodon ini tidak termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi di Indonesia.
Menurut data dari International Union for Conservation of Nature (IUCN), populasi hiu ini melimpah di perairan laut dan tidak masuk dalam daftar spesies yang terancam punah.
“Spesies ini hidup di wilayah pesisir dan sering terlihat mengejar ikan-ikan pelagis kecil hingga ke pantai. Namun, nelayan sebaiknya tidak menangkapnya di zona wisata bahari atau kawasan konservasi inti,” lanjut Ismail.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 5 Tahun 2018, dari semua jenis hiu yang ada di perairan Indonesia, hanya hiu paus (Rhincodon typus), yang mendapat perlindungan penuh.
Baca juga: Viral Pedagang di TPI Gorontalo Jual Ikan yang Diduga Hiu Karang Abu-abu, Jenis Spesies Dilindungi?
Hiu Paus ini sering dijumpai di Pantai Botubarani, Kabupaten Bone Bolango.
Ikan ini dilindungi oleh pemerintah, sehingga seluruh bagian tubuhnya tidak boleh dimanfaatkan masyarakat manapun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.