Kamis, 5 Maret 2026

Rokok Ilegal Gorontalo

Lumbung Rokok Ilegal Terbesar di Gorontalo Rupanya Adalah Kota Limboto

Pengungkapan rokok ilegal di wilayah ini sesuai temuan dalam operasi gabungan yang digelar oleh Bea Cukai Gorontalo bersama Pangkalan TNI Angkatan Lau

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Lumbung Rokok Ilegal Terbesar di Gorontalo Rupanya Adalah Kota Limboto
FOTO: Faisal Husuna, TribunGorontalo.com
Rokok ilegal sitaan Bea Cukai Gorontalo bersama tim gabungan baik Polri maupun TNI serta aparat hukum lainnya. Sitaan ini dipamerkan pada konferensi pers, Senin (09/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kecamatan Limboto mencatat rekor sebagai wilayah dengan kasus peredaran rokok ilegal terbesar di Gorontalo.

Pengungkapan rokok ilegal di wilayah ini sesuai temuan dalam operasi gabungan yang digelar oleh Bea Cukai Gorontalo bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal). 

Perlu diketahui, operasi gabungan pada 2-5 Desember 2024 ini berhasil menyita 208.680 batang rokok ilegal, yang 201.400 batang ditemukan di Limboto.

"Dari total barang bukti yang kami amankan, Limboto menjadi penyumbang terbesar, yaitu 201.400 batang," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Gorontalo pada Senin (9/12/2024).

Ade menjelaskan bahwa penyitaan di Limboto berawal dari penangkapan 6.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sepeda motor.

Penyelidikan lebih lanjut membawa tim gabungan ke rumah salah satu pelaku berinisial D, yang menjadi tempat penyimpanan utama.

"Di lokasi tersebut, kami berhasil menyita tambahan 195.400 batang rokok ilegal yang disembunyikan di rumah pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo sejak 7 Desember 2024 untuk proses hukum lebih lanjut," terang Ade.

Selain Limboto, operasi ini juga menjangkau dua kecamatan lainnya, yakni Bongomeme dan Telaga.

Di Bongomeme, tim berhasil mengamankan 4.240 batang rokok ilegal yang dijual secara eceran. 

Sementara itu, di Telaga, tim menyita 3.120 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai melalui metode controlled delivery.

Ade mengimbau masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan hanya membeli produk berlabel pita cukai asli dan melaporkan indikasi pelanggaran kepada Bea Cukai atau APH terdekat.

"Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat bersama masyarakat, kami optimistis dapat meningkatkan efektivitas pengawasan demi mewujudkan Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pengamanan penerimaan negara," ujar Ade.

Dalam dua tahun terakhir, Bea Cukai Gorontalo telah melakukan 79 penindakan terkait rokok ilegal.

Secara keseluruhan, sebanyak 490.820 batang rokok ilegal telah disita sepanjang tahun 2023-2024.

"Dari total barang bukti tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp317.827.900. Ini merupakan hasil dari komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal," kata Ade.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved